Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Gelar Razia Malam Hari

Sebarkan:

 

Suasana razia di kamar WBP

PADANGSIDIMPUAN | Lapas Kelas IIB Padangsidempuan lakukan razia pada kamar Hunian WBP. Razia dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Padangsidempuan, Jomboy bersama Kepala Seksi Adminisitrasi Keamanan dan Ketertiban, Jafar Ahmad, Sabtu malam (19/11/2022).

Razia dilakukan dalam rangka deteksi dini gangguan kamtib, sehingga dengan dilakukan razia dapat diantisipasi gangguan kamtib yang ada di Lapas Padangsidempuan. 

Jomboy menjelaskan, pelaksanaan kegiatan ini merupakan agenda razia rutin kamar hunian dilakukan dua kali dalam seminggu.

“Sesuai Arahan pimpinan, razia kamar hunian dilaksanakan sebanyak dua kali dalam seminggu dengan waktu yang tidak ditentukan” ucap Jomboy.

Tujuan melakukan razia yakni agar menjaga situasi dan kondisi di dalam Lapas agar tetap kondusif dan menciptakan RS rasa aman. 

Dari hasil  razia tersebut, ditemukan didalam kamar WBP beberapa sendok dan korek api gas serta kartu remi.

Sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara Pasal 4 yang berisi, Narapadina dan Tahanan dilarang membawa dan menyimpan, dan membawa dan menggunakan narkotika. 

Selain itu juga Narapidana dan Tahanan dilarang membawa atau menyimpan barang-barang elektronik serta senjata tajam.

Selanjutnya, Barang-barang yang dilarang dan dapat menyebabkan gangguan kamtib dilakukan penyitaan dan pemusnahan.

“Barang yang ditemukan di kamar hunian, dilakukan penyitaan dan pemusnahan", ujar Jafar

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Jomboy selalu menegaskan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan untuk selalu mengikuti tata tertib Lapas guna menjaga ketertiban dan keamanan Lapas Padangsidimpuan. (Syahrul/ST)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini