Canakya Suman Kredit Macet, Mujianto Dituntut 9 Tahun, PH: Gimana Logika Perhitungan Kerugian Negaranya Itu?

Sebarkan:

 



Surepno Sarpan, Ketua tim PH terdakwa Mujianto dan Canakya Suman yang dihadirkan secara vicon. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Tuntutan 9 tahun penjara terhadap Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman dan Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR), Jumat petang (18/11/2022) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan dinilai mengada-ada.


"Bagaimana logika hitung-hitungan kerugian keuangan negaranya? Saya juga nggak ngerti," kata Surepno Sarpan selaku ketua tim penasihat hukum (PH) Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto usai persidangan pembacaan tuntutan kedua terdakwa. 


Sebab fakta hukum terungkap di persidangan, 93 Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas nama PT ACR sebelumnya menjadi agunan di PT Bank Sumut Cabang Deliserdang merupakan kewajiban Canakya Suman untuk melunasinya sebagai pembeli.


Ke-93 SHGU tersebut kemudian dijadikan Canakya Suman sebagai agunan ke salah satu bank plat merah di Kota Medan untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence di kawasan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. 


Konstruksi hukumnya adalah yang menggunakan dana untuk konstruksi pembangunan Takapuna Residence yang progresnya sudah 70 persen adalah Canakya Suman dan tidak satu pun aliran dana kepada Mujianto


"Nggak mungkin bisa dibangun konstruksi kalau tidak ada lahan. Jadi, di mana kesalahan peruntukannya?" timpalnya seolah menginginkan jawabannya kepada awak media.


Menurutnya, dalam perkara ini adalah kredit macet atas nama Canakya Suman selaku debitur. Bukan tindak pidana korupsi. Sebab uang pengganti (UP) yang dibebankan kepada Canakya Suman Rp14,7 miliar bukan kerugian negara tapi kerugian pihak bank karena kredit macet.


"Perkara ini adalah perbankan yang isinya kredit macet yang tunggakannya atau sisa utang pokok yang belum dibayar adalah Rp14,7 miliar. Itu pun tanpa perhitungan beban  bunga dan denda. Kalau kerugian keuangan negara, seharusnya sesuai dengan fakta di lapangan yakni sebesar Rp39,5 miliar.


Dari mana logika hitung-hitungannya? Yang ditransfer Canakya Suman ke Mujianto Rp13,4 miliar untuk membayar kredit di Bank Sumut kok dinilai kerugian keuangan negara? Saya juga gak ngerti ini," urai  Surepno Sarpan.


Demikian halnya dengan 11 SHGB yang disita oleh jaksa. Bila itu dijadikan sebagai alat bayar, berarti kredit macet dari debitur Canakya Suman untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence tidak sampai Rp14,7 miliar.


Ketika ditanya wartawan dengan dijeratnya Mujianto dengan tindak pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Surepno Sarpan mengatakan," Kejauhan itu".


9 Tahun


Sementara dari arena persidangan, kedua terdakwa masing-masing dituntut agar dipidana masing-masing 9 tahun penjara.


Selain itu, Canakya yang diadili secara video teleconference (vicon) juga dituntut pidana denda Rp500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan) selama 5 bulan.


JPU dari Kejati Sumut Isnayanda dalam surat tuntutannya mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.


"Oleh karenanya, terdakwa juga dituntut dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp14.775.000.000.


Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. 


Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.


Secara terpisah, Mujianto yang hadir di ruangan serupa juga dituntut 9 tahun. Bedanya, Direktur PT ACR tersebut dituntut pidana denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Serta membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp13.400.000.000 subsidair 4 tahun dan 3 bulan penjara. 


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, imbuh Isnayanda, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal  2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair kesatu.


Dan dakwaan kedua, Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Hakim ketua didampingi anggota majelis Eliwarti dan Rurita Ningrum pun melanjutkan persidangan dengan kesempatan kepada Canakya Suman dan Mujianto maupun tim penasihat hukumnya (PH) menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan yang baru dibacakan JPU, Senin (28/11/2022) mendatang. (ROBS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini