'Tilep' Tunjangan PNS Kotanopan Madina Nutupi Renov Rumah, Mantan Bendahara Kecamatan Dituntut 21 Bulan

Sebarkan:

 


JPU Leo Karnando saat membacakan surat tuntutan terdakwa
Ahmad Syahnan Nasution. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Mantan Bendahara Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Ahmad Syahnan Nasution lewat persidangan secara virtual dituntut agar dipidana 21 bulan (1 tahun dan 9 bulan) penjara.


Selain itu, JPU pada Kejari Madina Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di Kotanopan Leo Karnando, Kamis (5/10/2023) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Ahmad Syahnan dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Yakni menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp67.460.000.


Dengan cara 'menilep' Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki posisi Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kotanopan.


Oleh karenanya, terdakwa Ahmad Syahnan dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp67.460.000. 


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan penjara selama 10 bulan.


"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa menikmati dan merugian keuangan negara.


Hal meringankan, mengakui perbuatannya, sopan selama persidangan, merupakan kepala keluarga dan belum pernah dihukum," urai Leo Karnando.


Majelis hakim diketuai Adriansyah didampingi anggota majelis Dr Sarma Siregar dan Dr H Edwar memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan Armini Nainggolan sepekan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).


Renov Rumah


Sementara pada persidangan beberapa pekan lalu terdakwa mengaku 'nekat' mengajukan pembayaran TTP sejumlah PNS yang menduduki posisi Pj Kades di Kecamatan Kotanopan dikarenakan tidak mampu menalangi biaya renovasi rumahnya.


Terdakwa juga telah mengajukan pinjaman ke bank dengan agunan SK PNS-nya sehingga belum bisa mengajukan pinjaman.


dalam dakwaan diuraikan, terdakwa selaku Bendahara mengambil TPP tanpa sepengetahuan para saksi maupun Camat / Pengguna Anggaran (PA). Uang tersebut seluruhnya digunakan untuk keperluan pribadinya.


Pelaksanaan Kegiatan Tunjangan Kinerja Daerah PNS Tahun 2019 ditemukan pembayaran fiktif sejumlah Rp13 juta. Di Tahun 2020 (Rp49.290.000) dan Tahun 2021 (Rp7.170.000). Akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara dirugikan total sebesar Rp69.460.000 namun baru dikembalikan sebesar Rp2 juta. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini