Alasan Ekonomi, Supir Paruh Baya Nekat Tilep 250 Kotak Migor Majikan

Sebarkan:

 


Supir paruh baya Zahri Fadlin diadili secara virtual di PN Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Karena alasan desakan ekonomi, supir paruh baya, Zahri Fadlin, warga Dusun III Perumahan PT Ira Blok A, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Kamis (10/11/2022) diadili secara virtual di Cakra 5 PN Medan.


Terdakwa diadili karena menilep alias menggelapkan minyak goreng (migor) yang seharusnya diantarkan ke konsumen.


Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim diketuai  Nelson Panjaitan mempersilakan JPU dari Kejari Belawan Lorita T Pane menghadirkan saksi korban Hayus Tini Pohan, juga majikan terdakwa.


Hayus mengaku, terdakwa telah menggelapkan migor miliknya sebanyak 250 kotak dengan merek Fortune. "250 kotak pak hakim," kata korban menjawab pertanyaan Nelson Panjaitan.


Belakangan saksi korban mengetahui kalau susu merek Fortuna tersebilut dijual Zahri Fadlin dengan harga Rp200 ribu per kotaknya.


"Terlihat dari rekaman CCTV pak, totalnya 200 kotak," urai Hayus. Ketika dikonfrontir hakim ketua, terdakwa memberikan keterangan saksi korban .


Nelson kembali menanyakan kepada terdakwa apa motif pria itu melakukan penggelapan. "Saya butuh uang pak, untuk makan," jawab Zahri. Sidang pun dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan.

 

Rp150 Ribu


Sebelumnya JPU Lorita T Pane dalam dakwaan mengatakan, perkara ini bermula ketika terdakwa yang bekerja sebagai supir dari saksi korban Hayus Tini Pohan sejak tahun 2014 dan mendapat upah per hari sebesar Rp150 ribu rupiah.


Terdakwa, Kamis (7/72022) sekira pukul 13.22 WIB ditugaskan mengantarkan 35 kotak minyak goreng merek Fortune ke tempat penggorengan di Jalan Besar Namorambe Perumahan Poni Garden Blok F, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang. Dengan rincian, per kotaknya berisi 18 liter minyak.

 

Namun setahu bagaimana, setelah 35 kotak tersebut masuk ke dalam mobil, timbul niat terdakwa untuk memiliki minyak tersebut tanpa seizin Hayus Tini Pohan.


Sesampainya di lokasi tersebut, terdakwa hanya menurunkan sebanyak 15 kotak minyak. Sedangkan sisanya sebanyak 20 kotak lagi disimpan oleh terdakwa dan dijual.


Kemudian terdakwa juga mengulangi perbuatannya, Jumat (22/72022) sekira pukul 15.35 WIB, terdakwa yang membawa 35 kotak migor menuju Jalan Besar Namorambe Perumahan Poni Garden Blok F,  Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.


Sesampainya terdakwa di lokasi, terdakwa hanya menurunkan 20 kotak migor merk Fortune dan sisanya sebanyak 15 kotak terdakwa miliki tanpa seizin majikannya.


Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Hayus Tini Pohan mengalami kerugian sekira Rp90 juta dan merasa keberatan lalu melaporkan terdakwa ke Polsek Medan Labuhan.


Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini