2 Terdakwa Coba Berkelit, 'Habisi' Penjaga Malam Botot Aguan Pakai Balok Demi Nyolong 48 Kg Tembaga

Sebarkan:




Majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Giliran kedua terdakwa penganiayaan menewaskan Rudi, penjaga malam  gudang penampungan barang bekas di Jalan Ngumban Surbakti (Botot AG 2) Kota Medan milik Arman alias Aguan diperiksa secara bergantian, Kamis (10/11/2022) di Cakra 3 PN Medan.


Baik Rudi Francisko, warga Jalan Bunga Sedap Malam X Medan Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang Kota Medan maupun Wagio (berkas penuntutan terpisah-red) saat ditanya majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi lewat sambungan Zoom sempat berkelit.


"Ah yang betul lah kau. Macam mana pula kau pukul korban kuat pelan? Coba perlihatkan foto korban (tempurung kepala belakang tampak luka robek di 2 tempat) Pak jaksa.


Kejujuran kalian yang kami minta. Subuh itu korban masih terbangun nonton tv kan? Terus kalian pukul berapa kali kepalanya?" cecar hakim ketua atas keterangan terdakwa Rudi Francisko yang mencoba berkelit.


Hal serupa juga dilakukan terdakwa lainnya, Wagio. Dia akhirnya meluruskan keterangannya bahwa korban setelah dipukul pakai balok oleh terdakwa Rudi, dia ikut memukul kepala korban dan menginjak dadanya.


Setelah si penjaga malam tak berdaya, kedua terdakwa kemudian menyolong kawat tembaga yang ada di gudang botot milik Aguan. Tembaga seberat 48 Kg itu kemudian diangkut menggunakan becak untuk dijual ke Horas Mertua Sitinjak (juga berkas penuntutan terpisah-red).


"Dihargai Rp93 ribu per kilo Pak hakim. Total sekitar Rp4.515.000. Uangnya sudah habis," urai Rudi Francisko.


Menyikapi hal itu, hakim ketua kemudian menanyakan apakah hasil penjualan Rp4.515.000 kawat tembaga tersebut sebanding dengan terenggutnya nyawa penjaga malam yang juga memiliki tanggungan anak dan istri tersebut.


"Kami menyesal Pak hakim," timpal kedua terdakwa. Persidangan pun dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Horas Mertua Sitinjak. Sidang pun dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan surat tintuyan ketiga terdakwa.


Terjaga


Sementara dalam dakwaan JPU dari Kejati Sumut Frianta Felix Ginting menguraikan, Jumat (24/6/2022) Wagio mendatangi terdakwa Rudi Francisko ke lokasi perjudian yang ada ladang bambu dan berkata, "Ada can mau diambil". Keduanya pun berangkat ke gudang Botot Aguan yang tidak jauh dari rumah Wagio.


Karena korban si penjaga malam, Sabtu dini hari (25/11/2022) sekira pukul 03.00 WIB masih terjaga sambil menonton tv. Namun terdakwa Rudi Francisko tidak sabar menunggunya tertidur. Kedua terdakwa kemudian memanjat pagar dan menghantam kepala belakang korban pakai balok kayu.


Setelah nyawa korban 'dihabisi', kawat tembaga seberat 48 Kg hasil curian tersebut kemudian dijual ke Horas Mertua Sitinjak.


Rudi Francisko dan Wagio masing-masing dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 365 ayat (4) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 353 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Sedangkan Horas Mertua Sitinjak dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 480 ayat (1) KUHPidana. Subsidair Pasal 480 ayat (2) KUHPidana. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini