Diperbaiki Rusak Lagi, Pasutri Ambil HP Milik Penjaga Caunter

Sebarkan:


DELISERDANG |
Seorang pasangan suami isteri antara Jhontria Ginting  (23) dan  Kezia Ella Putri (21) warga Dusun III Desa Sayum Sabah, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib. Pasalnya, ia nekat melarikan  handphone (hp) milik penjaga toko putra ponsel di jalan Jamin Ginting Simpang Tuntungan Desa Baru, Kecamatan. Pancur Batu, Minggu (16/10/22) sekira pukul 20.00 WIB.

Data yang diterima dari kepolisian, Sabtu (29/10/22) sekita pukul 20.00 WIB,, awalnya kejadian itu pada hari Minggu (16/10/22) sekira pukul 20.00 WIB, pasutri ini mendatangi Toko Putra Ponsel untuk menanyakan HP Android merek Samsung A7 yang mereka service. Ketika itu, pelaku bertanya kepada penjaga toko yang bernama Anari Selina Sidauruk (korban) soal HP mereka, namun korban terkesan kurang respon.

Karena merasa kesal diacuhkan oleh korban, salah seorang pelaku pun mengambil HP milik korban yang terletak di meja counter, lalu keduanya langsung pergi  meninggalkan counter dengan mengendarai sepeda motor milik pelaku.

Sesaat setelah kedua pelaku pergi, korban baru menyadari kalau HP nya yang diletakkanya diatas meja counter sudah tidak ada lagi ditempat semula.Dan  merasa curiga dengan  kedua pelaku maka korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Pancur Batu.

Menindaklanjuti laporan korban, tim Reskrim Polsek Pancur Batu dipimpin Panit I Ipda Rudi Salam Tarigan, SH dan Panit II Ipda Junaesi Karo Sekali SH, melakukan penyelidikan. Lalu, pada Senin (17/10/22) sekira pukul 15.15 WIB, petugas mendapat informasi tentang keberadaan kedua pelaku di Simpang Desa Sayum Sabah.

Tanpa buang waktu lagi, petugas pun langsung bergegas menuju ke lokasi yang disebutkan. Tak lama kemudian, kedua pelaku berhasil diamankan.

Kapolsek Pancur Batu AKP Norman Hasudungan, S.Ik., M.I.K. ketika dikonfirmasi mengatakan, kedua pelaku diamankan terkait kasus pencurian HP. "Terhadap tersangka Jhontria Ginting  dilakukan penahanan. Namun, terhadap KeIa Ella tidak dilakukan penahanan atas pertimbangan yang bersangkutan sedang hamil 9 bulan dengan jaminan pihak keluarganya, dan hanya wajib lapor saja," terang Kapolsek.

Dijelaskannya, kalau berkas perkara kedua tersangka tetap dilimpahkan ke kejaksaan.

Sementara itu, Jhontria Ginting kepada wartawan menjelaskan, ia dan istri tidak ada niat untuk mencuri HP milik Korban.

"Saya dan istri sangat kesal karena HP yang kami perbaiki di toko itu tidak bagus hasilnya. Kemudian kami minta uang kami untuk dikembalikan namun tidak direspon," ujar Jhontria. (Jasa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini