Tingkatkan Penanganan Kredit Bermasalah, Bank Sumut Gandeng Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Jamdatun Kejaksaan Agung RI

Sebarkan:


SUMUT |
Dalam rangka mempercepat penanganan pembiayaan bermasalah, PT Bank Sumut menandatangani kerja sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Ballroom Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jl Tanjung 1, Jagakarsa, DKI Jakarta pada Selasa (13/9/2022).

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Bapak Syarief Sulaiman Nahdi dan Pemimpin Cabang Melawai Bank Sumut Bapak Agus Condro Wibowo. Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Direktur Utama Bank Sumut Bapak Rahmat Fadillah Pohan. 

Turut hadir Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Bapak Prinuka Arrom, SH, MH, para Jaksa Pengacara Negara, Penasehat Hukum PT Bank Sumut Bapak Isran Yogie Hasibuan, Pemimpin Bidang Divisi Penyelamatan Kredit Bank Sumut Bapak Baran Enda, serta Staf Bidang Hukum Bank Sumut.

Dalam sambutannya, Direktur Utama Bank Sumut Bapak Rahmat Fadillah Pohan menjelaskan bahwa kerja sama diselenggarakan dalam rangka penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah di unit kantor PT Bank Sumut Cabang Melawai. 

"Melalui kerja sama ini, Bank Sumut berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas kredit dalam rangka penyelamatan aset negara dan penyelesaian pembiayaan bermasalah," ujar Rahmat.

Di sisi lain, kata Rahmat, kerja sama yang telah dijalin dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2020 lalu juga telah berbuah positif bagi Bank Sumut. Begitu pula dengan kerja sama yang telah dijalin Bank Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Per Semester I/2022, rasio kredit bermasalah (net) Bank Sumut sudah tercatat di level 1,6%, membaik dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pada penandatangan kerja sama tersebut, Bank Sumut menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan total portofolio pada tahap awal senilai Rp13,8 miliar dan pada tahap selanjutnya senilai 12 miliar. Tujuannya demi mempercepat penanganan kredit bermasalah di unit Kantor Cabang Melawai. 

"Bank Sumut berharap kerja sama ini menuai progres positif dan permasalahan pembiayaan tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini," pungkas Rahmat.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Bapak Syarief Sulaiman Nahdi memberi apresiasi dan menyambut baik kerja sama tersebut. Dia berharap kerja sama ini terus ditingkatkan di kemudian hari.

"Kami mendukung dan siap membantu Bank Sumut dalam penanganan pembiayaan bermasalah tersebut dan semoga kerjasama ini membawa kontribusi positif," katanya.

Setelah penandatangan kerja sama, PT Bank Sumut turut melakukan audiensi dengan Jamdatun Kejaksaan Agung RI Bapak Feri Wibisino, SH, MH, CN. Kerja sama dijalin dalam rangka kolaborasi penanganan pembiayaan bermasalah Bank Sumut. 

"Harapan kami, dukungan Jamdatun Kejaksaan Agung RI tersebut dapat meningkatkan penyelesaian kredit bermasalah untuk perbaikan kinerja Bank Sumut," kata Rahmat.(rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini