Ketua Granat Kota Medan: Tamparan Jargon Presisi, Walaupun Kasasi 4 Oknum Satresnarkoba Polrestabes Wajib Ditahan

Sebarkan:

 


Direktur LBH Medan Ismail Lubis, Ketua Granat Kota Medan Raja Makayasa Harahap dan keempat terdakwa oknum Satresnarkoba Polrestabes Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Walaupun misalnya ada upaya hukum dari keempat terdakwa oknum dari Satresnarkoba Polrestabes Medan seperti kasasi atau peninjauan kembali (PK), putusan aquo majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) berikut adanya perintah para terdakwa ditahan, wajib segera dilaksanakan eksekusi.


Nada kritis itu disampaikan Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kota Medan Raja Makayasa Harahap lewat pesan teks WhatsApp (WA), sabtu (10/9/2022) menyikapi seputar belum 'ditergenya' putusan PT Medan tertanggal 6 Juli 2022 lalu.


"Upaya hukum tersebut tidak ada korelasinya dengan perintah majelis hakim untuk menahan 4 oknum Satresnarkoba. Perintah majelis hakim aquo," tegasnya.


Tamparan Presisi


Di bagian lain, Raja Makayasa menilai perbuatan keempat terdakwa yakni Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, Briptu Marjuki Ritonga dan Bripka Rikardo Siahaan, menampar jargon Polri Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi).


"Perbuatan keempat oknum itu menurut Saya telah menampar jargon pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yaitu Polri Presisi. Untuk itu dewasa ini Polri dituntut harus melakukan pengawasan dan penindakan yang tegas dan terukur terhadap oknum-oknum yang melanggar hukum," pungkasnya.


Citra Polri


Sebelumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Ismail Lubis juga telah angkat bicara seputar kasus menarik perhatian publik terkait belum 'ditergenya' putusan majelis hakim pada PT Medan soal adanya perintah keempat terdakwa oknum anggota Satresnarkoba segera ditahan.


Dengan belum dieksekusinya keempat terdakwa perkara pidana pencurian uang sebesar Rp650 juta dari hasil penggeledahan rumah warga dan penyalahgunaan narkotika tersebut dikuatirkan semakin memperpanjang kesan buruknya citra Polri.


"Aneh juga membaca statemen pak Kapolrestabes Medan di media menyebutkan masih koordinasi dengan Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda Sumut. Karena Polrestabes Medan juga punya Propam toh?" tegas Ismail ketika dihubungi juga lewat sambungan WA, Jumat (9/92022).


Menurutnya, orang pertama di Polrestabes Medan tersebut kurang sigap dalam membantu JPU dari Kejati Sumut cq Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan eksekusi terhadap keempat terdakwa. Dampaknya, bisa saja semakin memperpanjang citra buruk di tubuh Polri.


"Kemudian ini kan perkara pidana. Seharusnya bisa langsung saja dibantu eksekusinya tanpa juga harus ada Propam," pungkas alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (FH UISU) itu.


Koordinasi


Sementara mengutip ARN24.news, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino menegaskan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Kejari Medan.


Surat (pemanggilan keempat terdakwa secara patut oleh Kejari Medan-red), lanjut Valentino, panggilan langsung ke masing-masing personel tersebut.


Ditahan


Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PT Medan diketuai Ronius dalam putusannya, Selasa (6/7/2022) lalu menyatakan, keempat oknum polisi Polrestabes Medan terbukti bersalah melakukan tindak pidana plus ada perintah agar mereka (berkas penuntutan terpisah) segera ditahan.


Aiptu Matredy Naibaho dan Bripka Rikardo Siahaan masing-masing dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan Aiptu Dudi Efni dan Briptu Marjuki Ritonga dihukum masing-masing 4 tahun penjara, 


Lebih rinci Humas PT Medan John Pantas Lumbantobing beberapa waktu lalu menguraikan, Aiptu Matredy Naibaho dan Bripka Rikardo Siahaan dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan tanpa hak atau melawan hukum menguasai psikotropika.


Kemudian, untuk terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga, dihukum masing-masing 4 tahun penjara juga dengan perintah ditahan. Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP," sebut Pantas.


Bantuan Eksekusi


Terkait putusan itu, JPU Randi Tambunan dari Kejati Sumut melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Senin (5/9/2022) mengatakan Kejari Medan telah menyurati Kapolrestabes Medan untuk meminta bantuan eksekusi terhadap 4 pelaku tersebut.


"Sudah kita surati dua kali, namun hingga saat ini belum ada balasan," ucap Yos kepada wartawan.


8 Bulan


Majelis hakim PN Medan diketuai Jarihat Simarmata, menghukum terdakwa Matredy Naibaho selama 8 bulan dan 22 hari penjara. Sebelumnya terdakwa dituntut 10 tahun penjara oleh JPU dari Kejati Sumut.


Sedangkan, Marjuki Ritonga serta Dudi Efni masing-masing dihukum 8 bulan dan 21 hari. Kedua terdakwa sebelumnya dituntut masing-masing 3 tahun penjara.


Di bagian lain, majelis hakim diketuai Ulina Marbun, menghukum terdakwa Rikardo Siahaan 8 bulan 22 hari (dituntut 8 tahun penjara). Esok harinya, keempat terdakwa langsung bebas.


Selain keempat terdakwa, dalam perkara ini ada oknum polisi lainnya yang turut diadili yakni Iptu Toto Hartono, selaku Perwira Unit (Panit) yang sebelumnya divonis bebas hakim PN Medan, putusan kasasinya belum keluar di Mahkamah Agung (MA).


Geledah


Peristiwa pidana para terdakwa oknum Satresnarkoba Polrestabes Medan itu, Kamis (3/6/2021) lalu. Toto Hartono (juga berkas penuntut terpisah) tidak bisa ikut bergabung dengan tim dan mempersilakan para anggotanya.


Yakni terdakwa Dudi Efni (Katim), Matredy Naibaho serta Ricardo Siahaan dan Marjuki Ritonga (masing-masing anggota) melakukan penggeledahan di rumah warga terduga bandar narkoba Jusuf alias Jus.


Tindak pidana terkait penggeledahan rumah di Jalan Menteng VII Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai tersebut diungkap Propam Mabes Polri. (ROBERTS)









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini