Korupsi, Mantan Kepala BPBD dan Bendahara di Tahan Kejari Deliserdang

Sebarkan:

Mantan Kepala BPBD dan Bendahara dibawa ke Lapas 
DELISERDANG | Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Deliserdang menahan dua orang tersangka tindak pidana korupsi anggaran Program Kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deliserdang tahun anggaran 2023 di rutan Kelas I Medan, Deliserdang. Selasa 23/4/2024.sekira pukul 16.00 Wib.

Dua tersangka yang ditahan adalah mantan Kepala BPBD Deliserdang, Amos Febrianta Karo Karo dan Era Rahmawati selaku Bendahara Pengeluaran kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2023.

Amos berdomisili di Jalan Karya Wisata Komplek Johor City Cluster J Elit | Nomor 35 Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor Kota Medan. Sementara Era Rahmawati tinggal di Dusun I Desa Kotasan Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang. Keduanya ditahan untuk proses lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Muhamad Jeffry dalam siaran persnya mengatakan, keduanya disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Program Kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2023 yang merugikan Keuangan Negara.

Bahwa tersangka Amos selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deliserdang / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2023.

Era Rahmawati saat dipasang gari 
Dan tersangka Era Rahmawati selaku Bendahara Pengeluaran kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam pada BPBD Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2023, telah menyalahgunakan Anggaran Program Kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam pada BPBD Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2023.

Keduanya mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.856.538.804,- (Delapan ratus lima puluh enam juta lima ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus empat rupiah).

"  Kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 April 2024 s/d 12 Mei 2024 di Rutan Kelas 1 Medan," pungkas Kejari Deliserdang.( Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini