Gaji Tukin ASN Kanwil Kemenag Sumut Dipotong Tiap Bulan, PWI Minta DPR RI Panggil Menag...

Sebarkan:

Keterangan Poto: Konfirmasi SP2D di KPPN terkait Gaji Tukin Pegawai ASN Lulusan SMA Sederajat di Lingkungan Kemenag Kabupaten/Kota di Sumatera Utara.

SUMATERA UTARA
| Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) soroti perihal Pemotongan Gaji Tunjangan Kinerja (Tukin) para pegawai ASN lulusan SMA Sederajat di Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paluta, Kanwil Kemenag Sumatera Utara berkisar sebesar 500 ribu rupiah, mulai bulan Desember 2023 lalu.

Diketahui, Gaji Tukin yang diterima para ASN lulusan SMA Sederajat di lingkungan Kemenag Paluta, Sumatera Utara, sebelumnya dikisaran 2,9 juta tiap bulannya.


Namun, mulai bulan Desember 2023 lalu, Gaji Tukin mereka terima berkisar 2,4 juta rupiah perbulannya. Selain itu, Tukin THR mereka juga turut terimbas dan disamakan dengan besaran gaji Tukin bulanan yang telah dipotong tersebut.


Kakan Kemenag Paluta melalui Kasi Haji Rosiddin Harahap sebelumnya dikonfirmasi, membantah kalau hal itu di katakan dengan bahasa pemotongan Gaji Tukin ASN lulusan SMA Sederajat di lingkungan Insitansi berlogo Ikhlas Beramal tersebut.


Akan tetapi kata Rosiddin, Gaji Tukin ASN lulusan SMA Sederajat tersebut diturunkan karena adanya penurunan Grid (Nilai kelas Jabatan) yakni dari sebelumnya grid 7 diturunkan menjadi grid 5.


Akibat penurunan Grid tersebut kata dia, berimbas pada turunnya besaran Gaji Tukin para ASN lulusan SMA Sederajat setiap bulannya. 


Kemudian, prihal Tukin THR 2024 lalu juga disesuaikan dengan besaran Gaji Tukin dengan tingkatan grid 5.


Terkait itu, Ketua PWI Paluta melalui Kasi Pendidikan Ginda Nugraha Parlaungan Harahap, Selasa (30/4/2024) menilai, adanya kejanggalan terkait regulasi penurunan Grid ASN Lulusan SMA Sederajat di Lingkungan Kemenag Paluta.


"Meski sebelumnya pihak Kemenag Paluta saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, menyebutkan, bahwa regulasi penurunan grid yang mereka terapkan, memiliki beberapa acuan landasan aturan dari Kemenag dan Kementerian Keuangan. Namun, setelah kami lakukan penelusuran dan referensi dari berbagi sumber, kami melihat adanya kejanggalan tentang penerapan regulasi itu,"kata Ginda.


Dimana kata Ginda, dari penjajakannya, tidak adanya penerapan regulasi penurunan Grid ASN lulusan SMA dan penurunan Gaji ASN lulusan SMA di beberapa lingkungan Kemenag Kabupaten/Kota lainnya di Sumatera utara.


"Ini yang menjadi tanda tanya besar buat saya, selain itu saya juga melihat regulasi penurunan Grid para ASN lulusan SMA Sederajat dilingkungan Kemenag Paluta hanya berdasarkan SK Kakan Kemenag Paluta. Setahu saya penurunan Grid ASN dilingkungan Kemenag Kabupaten/Kota itu adalah gawean atau ranah Kanwil Kemenag masing masing Provinsi,"ungkap Ginda menambahkan.

Sehingga kata Ginda, Terindikasi adanya penerapan regulasi penurunan Grid ASN lulusan SMA Sederajat di lingkungan Kemenag Kabupaten/Kota di Sumatera Utara tidak serempak.

"Dari itu saya meminta agar DPR RI Komisi VIII segera memanggil  pihak Menteri Agama, Menteri Keuangan dan Kanwil Kemenag Sumatera Utara terkait penerapan regulasi yang berdampak adanya ketidak adilan atau perlakuan hak yang sama di jajaran ASN lulusan SMA Sederajat dilingkungan Kanwil Kemenag Sumatera Utara,"tutup Ginda .(GNP/Ginda)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini