𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Sat Reskrim Polres Pematangsiantar amankan seorang pria diduga pelaku cabul terhadap seorang perempuan di bawah umur
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Made Wira Suhendra S.Ik. MH dalam siaran pers tertulis menjelaskan kronologi kejadian perbuatan aib ini
Adalah korban, Sekar, 15, warga Jalan Pdt J Wismar Saragih, Gang Persatuan, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar
Sekar ditiduri (dicabuli) layaknya suami istri oleh pelaku, Az, 20, warga Jalan Medan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar
Berawal, Rabu, 10 April 2024 sekitar pukul 15:00 WIB, korban Sekar, permisi kepada ibunya, Nur, 35, (Pelapor), ingin pergi merayakan lebaran dan menginap di rumah neneknya di Kompleks SD Negeri 122383, Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar
Selasa, 16 April 2024 sekitar pukul 10:00 WIB, Nur menghubungi korban melalui WhatsApp untuk menyuruh pulang, namun nomor Sekar tidak aktif
Malam pukul 19:00 WIB, Nur kembali menghubungi buah hatinya ini, karena Rabu, 17 April 2024, libur telah usai, sekolah akan aktif kembali
Korban menjawab telepon, mengaku telah jalan menuju rumah, namun hingga pukul 20:30 WIB Sekar belum tiba dengan alasan Ojek Online yang membawanya masih mengisi BBM di SPBU
Atas jawaban itu, Nur curiga kepada korban karena begitu lama diperjalanan hingga pukul 21:00 WIB baru tiba diantar seorang pria mengendarai sepeda motor
Nur dan suaminya MH menyuruh pria yang mengantar korban masuk ke rumah untuk diinterogasi
Sekar dan Az mengaku baru saja pulang jalan jalan dari Kebun Teh Sidamanik dan menyebut baru bertemu dan berkenalan, Rabu 10 April 2024 di Kolam Renang Water Park Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kecurigaan makin membuncah. MH secara mendalam menginterogasi. Akhirnya pelaku Az mengaku sudah menyetubuhi korban layaknya pasangan suami istri sebanyak 4 kali
Persetubuhan pertama kali dilakukan di Kompleks SD Negeri 122383 Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Senin 15 April 2024 sekitar 07:30 WIB
Bagai disambar petir Nur dan suaminya MH marah besar kemudian melaporkan sekaligus menyerahkan Az ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Rabu 17 April 2024
"Berdasar hasil penyidikan telah ditemukan 2 alat bukti sehingga pelaku Az ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," Ungkap AKP Made Wira Suhendra kepada kru metro online, Sabtu (27/4/2024) siang
Hingga saat ini pelaku Az sudah diamankan untuk diproses hukum dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur
Pelaku Az dijerat pelanggaran Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)