Terdakwa Rekanan Eks Kusta Sicanang-Belidahan Benarkan CV Gideon Sakti dan Bonaventura Satu Kantor

Sebarkan:

 



Kedua terdakwa secara online saling bersaksi. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Giliran terdakwa Direktur CV Gideon Sakti (GS) Andreas Sihite dan Kepala Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Sosial (Ka UPT Yansos) Eks Kusta pada Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Sicanang-Belidahan, Belawan Christina Br Purba saling bersaksi secara online, Senin (22/8/2022).


Andreas bersaksi untuk terdakwa. Sebaliknya  Christina Br Purba bersaksi untuk terdakwa Andreas Sihite di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.


Ketika dicecar ketua tim JPU Kejari Medan Oppon Beslin Siregar, Andreas Sihite membenarkan bahwa CV GS yang dipimpinnya maupun CV Bonaventura sama-sama satu kantor di kawasan Jalan Tanjung Raya, Helvetia Tengah, Kota Medan.


Sebab dalam dakwaan disebutkan, kuat dugaan pada proses tender Pengadaan Makanan dan Minuman bagi Warga Binaan Sosial (WBS) di Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Sosial (Ka UPT Yansos) Eks Kusta pada Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Sicanang-Belidahan ada kejanggalan.


Format dokumen tender di TA 2018 yang diajukan CV GS maupun CV Bonaventura hampir persis sama dan Osmar Sihite, tidak lain adalah ayah terdakwa juga masuk unsur pimpinan di kedua perusahaan tersebut. 


Sedangkan di TA 2019, Andreas Sihite mengaku kembali sebagai rekanan pengadaan makan dan minuman WBS di Eks Kusta di Sicanang dan Belidahan Belawan periode Mei hingga Desember lewat Penunjukan Langsung (PL).


"Karena tahun sebelumnya kami yang ngerjain, ibu itu (terdakwa Christina Br Purba) secara lisan kasih tahu untuk mengerjakan lagi pengadaan makan dan minuman WBS," urainya.


Sementara itu, terdakwa Christina selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat dicecar majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang mengaku tidak ada menerima hadiah apapun dari terdakwa Andreas.


Selain itu terdakwa mengaku melihat langsung bahan makanan yang diduga tak sesuai kontrak tersebut. Selain itu, di persidangan terdakwa juga bersikeras bahwa dokumen yang diajukan untuk pencairan dana sudah sesuai kontrak.


"Iya Yang Mulia, sudah sesuai kontrak dan Saya tidak ada menerima apapun (dari terdakwa Andreas)," pungkasnya.


Usai memeriksa kedua terdakwa, hakim ketua melanjutkan persidangan, Jumat (26/8/2022) mendatang sidang dengan mendengarkan saksi ahli dan meringankan kedua terdakwa.


Korupsi Bersama


Sebelumnya JPU Aisyah menjerat keduanya dengan pidana menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara (korupsi) mencapai Rp875,1 juta. 


Yakni terkait Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) / Warga Binaan Sosial (WBS) pada Dinsos Provsu di Belidahan-Sicanang Belawan pada Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019.


Kedua terdakwa didakwa mengurangi volume pengadaan makanan dan minuman tidak sesuai isi kontrak.


Menurut JPU, bukan hanya pagu anggaran pengadaan makan dan minum warga binaan yang dikurangi rekanan. Di proses awal (pengadaan / tender) juga disebut-sebut sarat dengan 'permainan' antara Christina Br Purba dan Andreas Sihite, diduga kuat bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini