Korupsi di UPT Eks Kusta, Terdakwa Christina Br Purba Menangis Minta Para Saksi Jujur

Sebarkan:

 


Terdakwa Dra Christina Br Purba (kiri atas) selaku KPA lewat monitor vicon sempat menangis. (MOL/Ist)



MEDAN | Sidang lanjutan perkara korupsi di Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Sosial (Ka UPT Yansos) Eks Kusta pada Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) di Belidahan dan Sicanang, Belawan, Senin (8/8/2022) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan bukan hanya sempat berlangsung 'panas'.


Terdakwa mantan Kepala (Ka) UPT Dra Christina Br Purba selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pengadaan Makanan dan Minuman Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) / Warga Binaan Sosial (WBS) pada Dinsos Provsu di kedua lokasi tersebut lewat monitor sidang video teleconference (vicon) juga terlihat sempat menangis.


"Saya minta para saksi berkata jujur. Tapi kami tidak pernah beri yang berbeda  (bantuan beras masing-masing 15 Kg untuk dewasa maupun anak-anak)," tegas Christina Br Purba sembari menyeka air mata yang membasahi kedia pipinya.


Tangisan terdakwa 'meledak' saat hakim ketua Yusafrihardi Girsang mengkonfrontir saksi ketiga Sridewi dan keempat Syafri Sinaga, selaku WBS pada Dinsos Provsu di UPT Eks Kusta.


Saksi pertama sebelumnya, Tati juga menerangkan bahwa dirinya menerima beras untuk dewasa yakni dia dan suaminya masing-masing 15 kg setiap bulannya. Hanya 2 anak yang ditanggung Dinsos, namun masing-masing dapat 7,5 Kg.


Sedangkan telur yang diterima ketiga saksi setiap minggunya sebanyak 10 butir. Bukan 15 butir, sebagaimana dalam kontrak yang dimenangkan CV Gideon Sakti (GS) yakni Andreas Sihite (berkas penuntutan terpisah) selaku Direktur.


'Panas'


Suasana persidangan sempat 'memanas' ketika pemeriksaan saksi pertama dihadirkan tim JPU dari Kejari Belawan dimotori Aisyah.


"Karena keterangan saudara makanya akuntan publik menyebutkan ada kerugian keuanganan negara. 


Coba diingat-ingat lagi saksi. Apakah beras yang setiap bulannya saudara, suami dan kedua anak saudara terima 15 Kg atau 7,5 Kg? Di tahun 2019 apakah yang saudara terima migor curah atau kemasan?" cecar salah seorang penasihat hukum (PH) terdakwa.


Ketika dikonfrontir kembali oleh hakim ketua, saksi Tati menegaskan tetap pada keterangannya.


Kurangi Volume


Tim JPU dari Kejari Belawan Aisyah dan Frisillia Bella dalam dakwaannya antara lain menguraikan, di TA 2018, UPT Yansos Eks Kusta pada Dinas Sosial (Dinsos) mendapatkan pagu Rp4 miliar lebih dan terdakwa Dra Christina Br Purba diangkat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).


Pada 2 April 2018 hingga 16 April 2018 memang dilaksanakan tender kegiatan Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman untuk WBS UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta.


Terdakwa Christina Br Purba memang ada mengangkat sejumlah staf untuk merealisasikan kegiatan. Timbang Lumban Raja diangkat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Timbang kemudian diperintahkan membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan saksi Albine Sidabutar untuk melakukan Survey Pasar.


Namun dikarenakan sejak Januari 2018 telah dilakukan Penunjukan Langsung (PL), maka total Harga Perhitungan Sendiri (HPS) berubah menjadi Rp.2.708.255.056. Dengan rincian, HPS PMKS/WBS untuk lokasi di Belidahan sebesar Rp1.149.730.920 dan di Sicanang sebesar Rp1.558.524.136.


Hanya 2 rekanan yang memasukkan dokumen penawaran (tender) untuk pekerjaan pengadaan makanan dan minuman yakni CV Bonaventhura dan CV GS yang kemudian diumumkan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) sebagai pemenang tender, tanpa melalui permohonan verifikasi dari Christina Br Purba selaku KPA.


Di TA 2019 CV yang dipimpin jjga dimenangkan terdakwa  Andreas Sihite. Yakni Rp2.529.450.000 di Sicanang dan Rp1.808.940.500 di Belidahan.


Bukan hanya proses tender tidak sesuai dengan UU Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, tapi kuga terjadi dugaan pengurangan volume pengadaan makanan dan minuman kepada para WBS Eks Kusta di Sicanang dan Belidahan, Medan Belawan.


Akibat perbuatan kedua terdakwa dalam pengadaan makan dan minum PMKS / WBS di 2 TA tersebut berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribkha Aretha dan Rekan, keuangan negara Rp.875.148.401.


Baik Dra Christina Br Purba maupun Andreas Sihite sama-sama dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini