Buron 9 Bulan Perampok Motor Anak Tamora Diringkus Polisi

Sebarkan:

Tersangka perampokan sepeda motor anak Tamora saat di amankan pihak Kepolisian Polresta Deliserdang.

DELISERDANG |
Buser Satreskrim Polresta Deliserdang berhasil meringkus seorang pria pelaku perampasan dengan kekerasan sepeda motor milik Azis Ramadhan Warga Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang.

Tersangka diketahui berinisial AP(25) warga Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang. Pelaku ditangkap setelah 9 bulan menjadi buronan petugas. Hingga saat ada informasi tentang keberadaan pelaku, Polisi langsung meringkus tersangka. Sementara sepeda motor dan penadah sepeda motor belum ditemukan.   

Terkait penangkapan tersangka, Kasatreskrim Polresta Deliserdang I Kadek Hery Cahyadi dalam siaran persnya, Selasa 12/07/2022 menyebutkan kalau tersangka buronan kasus pencurian dengan kekerasan dengan korban Azis Ramadhan warga Tanjung Morawa  sudah ditangkap dan saat ini dalam proses hukum dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Informasi dari kasus ini berawal pada hari minggu (3/10/21) sekira pukul 03.00 wib lalu. Saat itu korban sedang menemui pacarnya, kemudian  korban diajak oleh pelaku yang merupakan abang pacarnya untuk mengambil gaji di rumah teman pelaku yang berada di Amplas.

Sekembalinya dari Amplas tersangka AP yang membonceng korban diduga merencanakan untuk merampok korban. Lalu korban dibawa kearah Perbaungan dan sebelum sampai Sungai ular tepatnya di Dusun Panglong Desa Sukamandi Hulu Kecamatan Pagar Merbau, tersangka menganiaya korban dan memborgol tangan korban serta mendorongnya ke sekitar sungai ular.

Usai mendorong korban ke sekitaran Sungai, tersangka membawa kabur sepeda motor korban. Pasca kejadian membuat pengaduan ke Polresta Deliserdang hingga 9 bulan berlalu pelaku akhirnya berhasil ditangkap.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini