Kaum Adam Harus Tahu! Elus-elus 'Anunya' Anak Tetangga, Baluap Mendekam 5 Tahun di Penjara

Sebarkan:

 



Foto ilustrasi.
(MOL/Ist)



MEDAN | Sudah saatnya Anda kaum Adam berhati-hati dengan sensasi khayalanmu seks terhadap lawan jenis, terkhusus bila sasarannya anak di bawah umur. 


Tidak main-main. Lima Tahun mendekam di dalam penjara adalah ancaman pidana minimalnya. Belum lagi ancaman pidana dendanya. 


Entah apa yang merasuki perasaan dan pikiran si Baluap (bukan nama sebenarnya). Sumbu nalarnya terbilang pendek.


Gistal (juga nama samaran), gadis remaja yang belum mengerti tentang ini dan itu memang acap bermain dan bersenda gurau dengan teman sebayanya di depan rumah Baluap.


Anak tetangganya yang mulai tumbuh semerbak itu tidak menyadari kalau dirinya telah mencuri hati dan pikiran si Baluap.


Dengan bujuk rayu, Gistal pun berhasil diajak ke dalam rumah Baluap. Bukannya mau minta tolong bersih-bersih. Perlahan namun pasti, jemari nakalnya mulai merayap ke beberapa titik sensitif kaum Hawa.


Kekuatan fisik yang tidak seimbang, Gistal tidak berdaya ketika 'anunya' dielus-elus pria berpostur tinggi dan atletis itu.


Perlakukan tidak senonoh itu kemudian diberitahukan Gistal ke neneknya. Walau tidak sampai merobek bagian dalam 'anu' anak di bawah umur tersebut, kasusnya kemudian dilaporkan ke kepolisian.


Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi, Kamis (30/6/2022) di Cakra 5 PN Medan pun menghukum terdakwa 5 tahun penjara. 


Selain itu, Baluap jiga dihukum pidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.


Majelis hakim sependapat dengan JPU dari Kejari Belawan Serli. Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 76 huruf E UU No 23 Tahun 2022 perubahan atas UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


Yakni membujuk anak melakukan perbuatan cabul terhadap anak berumur di bawah 18 tahun.


"Baik ya? Bila tidak puas (atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim) silakan ajukan banding," pungkas Oloan. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini