114 Orang Diamankan dari Kafe Rudy dan Lestari Pasar 9

Sebarkan:

Pengunjung kafe pasar 9 tanah garapan, Desa Manunggal Kecamatan Labuhandeli Kabupaten Deliserdang diamankan petugas saat dirazia, Minggu (31/7/2022) dini hari.

BELAWAN | Pasca pemberitaan beberapa hari lalu tentang tiga kafe di Pasar 9 Desa Manunggal Kecamatan Labuhandeli petugas Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan rajia, Miinggu (31/7/2022) dini hari sekitar pukul 01.00.

Hasilnya, sebanyak 114 orang pengunjung yang terdiri dari 82 pria dan 32 wanita diamankan bersama puluhan miras dari berbagai jenis dan merk. "Banyak juga Sampat melarikan diri ke hutan yang berada di samping kafe," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Herison Manullang.

Dari 114 orang yang diamankan sebanyak 25 orang yakni 19 laki laki dan 6 perempuan positif menggunakan narkoba jenis sabu dan ekstasi. "Selanjutnya mereka kita bawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Ditambahkan, pihaknya tidak menemukan barang bukti narkoba di lokasi penangkapan karena umumnya mereka menggunakan narkoba dari luar. "Mereka masuk kafe setelah menggunakan narkoba dari luar. Bahkan ada yang menggunakan narkoba beberapa hari sebelumnya," tambah Herison, alumni SMAN 9 Medan, itu.

Terpisah masyarakat Medan Utara M Nasir memberi apresiasi kepada Polres Pelabuhan Belawan khususnya Satnarkoba cepat tanggap laporan masyarakat tentang bahaya penggunaan narkoba di wilayah kerjanya. 

"Semoga upaya ini berkelanjutan hingga semua kafe di Pasar 9 tutup dan sekarang kita menunggu janji Camat Labuhandeli yang akan membongkar bangunan kafe yang tidak memiliki izin tersebut," katanya.

Ketua Komisi I DPRD Deliserdang Imran Obos menegaskan, adanya indikasi peredaran narkoba dan prostitusi di lokasi kafe di Pasar 9, sudah sepatutnya ditanggapi penegak hukum.

"Kita sudah tahu itu melanggar hukum dan meresahkan masyarakat, jangan dibiarkan. Kita minta segera ditindak, apalagi kafe tersebut berada di lahan garapan. Sudah pasti kafe itu tidak ada izin, jadi kita minta segera ditindak," kata politis PAN, itu.

Sementara itu sebanyak tiga tempat hiburan malam sejenis kafe yakni Kafe Rudy, Kafe Madu dan Kafe Lestari di kawasan Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang akan ditertibkan.

"Semua kafe atau tempat hiburan disitu pasti tidak punya izin karena lahannya juga masih masalah," kata Camat Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang Adi Siregar.

Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP dan Polres Pelabuhan Belawan terkait penertiban dimaksud.

"Kami akan melakukan penertiban administrasi sedangkan mengenai bangunan dilaksanakan Satpol PP dan kepolisian akan melakukan pengawalan sekaligus tindakan dianggap perlu jika ada narkoba," katanya. (RE Maha/REM)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini