Sahuti Laporan KPK, Mantan Bupati Langkat Ditetapkan Tersangka Kepemilikan Satwa Dilindungi

Sebarkan:

 

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumut Subhan. (MOL/Ist)



MEDAN | Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) menetapkan mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan satwa dilindungi.


Kepala Balai Gakkum KLHK Sumut Subhan, Jumat (10/6/2022) kepada wartawan menjelaskan penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polda Sumut pada tanggal 8 Juni 2022.


Namun saat ini, lanjut Subhan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan KPK untuk bisa memeriksa TRP lebih lanjut. Hal ini karena TRP saat ini menjadi tahanan di KPK dalam kasus suap.


"Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat 2 huruf a jo Pasal 40 ayat 2 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta," ucap Subhan.


Diketahui bahwa kasus ini bermula dari informasi penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BKSDA menyita satwa dilindungi dari rumah mantan orang nomor satu di Langkat itu.


Hewan yang diamankan itu yaitu satu ekor orang utan Sumatera, monyet hitam Sulawesi, elang Brontok serta jalak Bali dan burung Beo masing-masing 2 ekor. Satwa yang dilindungi tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda. (ROBS/WO)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini