Personalia PT Sari Incofood Corporation Tamora Mangkir Dipanggil Disnaker

Sebarkan:

Maya Dwi Amara saat mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deliserdang, Jumat 10/06/2022.

DELISERDANG |
Pemecatan sepihak yang dilakukan oleh PT Sari Incofood Corporation Desa Tanjung Morawa-B, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang masih dalam penanganan pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deliserdang.

Pasca mendapat pengaduan dari Maya Dwi Amara warga Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa sebagai karyawan kontrak di Perusahaan yang memproduksi Kopi Indocafe itu. Dinas Tenaga kerja Deliserdang sudah membuat surat panggilan kepada pihak perusahaan untuk memediasi kasus ini.

Menurut Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial, Ali Tambunan dalam keterangan persnya saat ditemui di ruangannya, Jumat 10/06/2022 siang tadi membenarkan kalau pihaknya hari ini mestinya melakukan mediasi perihal pemecatan salah seorang karyawan kontrak PT Sari Incofood Tanjung Morawa.

"Kami sudah melayangkan surat panggilan kepada perusahaan dimaksud juga karyawan yang dipecat perusahaan untuk melakukan mediasi, namun pihak perusahaan tidak datang. Maka kami akan melakukan pemanggilan kedua kepada perusahaan," sebut Ali Tambunan.

Ali Tambunan menambahkan, pihaknya sudah mendengar keterangan dari karyawan yang dipecat itu, namun belum bisa menyimpulkan karena pihak perusahaan tidak datang ketika dipanggil.

Sebelumnya, Maya Dwi Amara karyawan kontrak yang sudah bekerja tiga tahun di PT Sari Incofood Corporation Tanjung Morawa melaporkan pemecatan sepihak yang dilakukan perusahaan pada dirinya.

Maya dipecat oleh perusahaan karena dianggap menyebabkan keributan yang melibatkan beberapa orang karyawan pria dilaporkan ke polisi.

Sejumlah karyawan dilaporkan ke Polisi diduga melakukan pengeroyokan pada tunangannya, Gustri Wirafath warga Desa Tanjung Mulia Kecamatan Pagar Merbau.

Kejadian pengeroyokan terhadap tunangan Maya berawal dari Maya menelpon tunangannya karena diganggu oleh karyawan pria saat hendak makan siang.

Tunangan Maya yang tak terima menunggu karyawan pria yang menggangu Maya di luar perusahaan dan berujung dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh terlapor.

Sehari pasca kejadian Maya langsung dipecat perusahaan sementara karyawan yang mengganggunya tidak diberikan sangsi apapun oleh perusahaan.

Maya mengaku sangat sedih atas pemecatan itu, karena ia merasa tak memiliki kesalahan dalam pekerjaannya dan kontrak kerja dengan perusahaan masih sekitar satu tahun lagi.

"Saya yang diganggu sama Andi Irawan karyawan laki laki di perusahaan malah saya yang di pecat karena saya karyawan kontrak," ungkap Maya dengan wajah sedih.

Maya yang didampingi tunangannya Gustri Wirafath di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deliserdang berharap agar ia mendapatkan keadilan atas pemecatan sepihak yang dilakukan perusahaan pada dirinya.

Terpisah saat di coba dikonfirmasi terkait kasus ini dan apa penyebab pihaknya tidak menghadiri panggilan Disnaker Deliserdang, Personalia PT Sari Incofood Corporation, Rudianto via seluler pada wartawan mengatakan memang benar karyawan yang dimaksud diputuskan hubungan kerjanya dan melaporkan hal ini ke Dinas Tenaga Kerja.

"Kalau kasus oknum MDT dengan perusahaan memang benar dia di putuskan hubungan kerja karena ada tindakan yang bersangkutan yang melanggar peraturan dan dia juga sudah melaporkan kepada Disnaker Kabupaten Deliserdang dan akan di mediasi oleh Disnaker DS. Kalau masalah dengan pihak berwajib yang saya tau sudah saling lapor mereka, kami gak ikut campur karena menyangkut pribadi, sebenarnya setelah kejadian besoknya saya bersama PUK SPSI sarankan ke anggota saya sudahlah bagus damai aja ngapain dibesar-besarkan, lagian gak ada yang luka serius, saling memaafkan, namun mungkin dari pihak MDT sudah buat pengaduan duluan ke Polisi jadinya anggota saya juga buat pengaduan. Kalau harapan saya sih masalah ini bisa selesai dengan kekeluargaanlah. Lagian family MDT banyak juga yang kerja di sini pak. Dia masuk kerjapun perantara pakleknya. Pakleknya kerja di sini, infonya Pakleknya sudah mencoba mediasi keluarga tapi nampaknya belum ada titik temu. Menurut saya sih karena kedua masalah tersebut di atas sudah di tangani oleh pihak yang berkompeten tentu semua pihak harus patuh dan ikuti sesuai hukum yang berlaku. Semoga kedua masalah ini bisa selesai secara baik baiklah pak," ucap Rudianto.

Terkait pemanggilan Disnaker yang tak dihadiri pihaknya, Personalia PT Sari Incofood Corporation ini mengaku pihaknya belum sempat. "Ya Pak, kebetulan perwakilan dari kami ada urusan lain pak. Panggilan kedua kami akan hadir pak. Supaya masalah ini segera selesai," sebut Rudianto.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini