Pembobol Rumah Akhirnya Nginap di Sel Polsek Medan Area

Sebarkan:

 

Tersangka (tengah)


MEDAN | Seorang pelaku pembobolan rumah berinisial AR (43) warga Jalan Jermal 14 Ujung Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai diringkus personil Reskrim Polsek Medan Area.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba kepada Jurnalis kepada wartawan, Rabu (22/6) mengatakan penangkapan terhadap pelaku itu merupakan tindaklanjut dari laporan korban Kaspar Siregar (55) warga Jalan Manunggal Gang Pribadi Kelurahan Denai yang tertuang di Nomor: LP/B/453/VI/2022/SPKT/ Polsek Medan Area, tanggal 29 Mei 2022.

"Dalam laporannya, rumah korban dibobol maling. Akibatnya korban kehilangan satu set besi ukir dari ruangan tengah, besi jerjak jendela besi dan balok kayu. Setelah menerima laporan korban, petugas kemudian melakukan cek lokasi sekaligus penyelidikan," ujarnya.

Berdasarkan dari hasil penyelidikan sambung Kanit, petugas mengungkap identitas pelaku berinisial AR. Selasa (21/6) malam petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di seputaran Jalan Manunggal.

Selanjutnya Kanit Reskrim bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus pelaku yang saat itu sedang membawa becak barang dan mengangkut 1 set besi ukir, 1 set jerjak jendela besi, 1 sabuk berlambang Polri dan 1 balok kayu.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Rencananya barang hasil curian hendak dijual pelaku kepada seseorang. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Lanjut AKP Philip, dari hasil pemeriksaan dan interogasi secara intensif, sebelum melancarkan aksi kejahatannya, pelaku malam itu baru selesai bermain internet di dari salah satu warnet Jalan Jermal 12, hendak pulang ke rumahnya dengan mengendarai becak barang. Namun saat melintas di Jalan Manunggal Gang Pribadi, pelaku melihat pintu rumah korban terbuka sedikit. Lalu pelaku memanjat pagar depan dan masuk ke pekarangan.

"AR kemudian mendorong pintu rumah dan masuk ke dalam. Pelaku kemudian melihat satu set besi ukir di ruangan tengah serta jerjak jendela besi dan balok kayu. Selanjutnya pelaku mengangkat barang curian itu ke pagar depan, lalu menaikkannya ke atas becak," pungkasnya sembari menambahkan pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan ke-5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 7 tahun. (ka)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini