MEDAN | Ada yang menarik pada persidangan pembacaan putusan terhadap 3 terdakwa perkara korupsi terkait pembangunan jalan, jembatan dan gorong-gorong galvanis di Outer Ring Road (Jalan Lingkar luar) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2018.
Ketiga terdakwa, Rabu (30/8/2023) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama
Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematangsiantar juga selaku Pengguna Anggaran (PA) Jhonson Tambunan, Pramudia Marnaek Tua Panjaitan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Serta rekanan atas nama Berman Surya Leonard Simanjuntak selaku Direktur PT Surya Anugrah Multi Karya (SAMK).
Yang menarik adalah pertimbangan hukum majelis hakim diketuai Dr Dahlan Tarigan didampingi anggota majelis Immanuel Tarigan dan Rurita Ningrum.
"Diperoleh fakta hukum bahwa perbuatan terdakwa Ir Jhonson Tambunan yang setujui perubahan mutu beton sehingga menimbulkan kekurangan volume beton.
Memerintahkan PPK Pramudia untuk menyetujui addendum - adendum untuk menjadikan PT Surya Anugerah Multi Karya memperoleh pembayaran yang tidak sesuai dengan volume mutu beton.
Bahwa terdakwa Jhonson telah memberikan uang kewajiban kepada Walikota Pematangsiantar periode 2017-2022 Hefriansyah Noor melalui ajudannya bernama Ilham dan Hamzah.
Memberikan uang kewajiban kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Adhyaksa DS Purba untuk kelancaran bantuan dana keuangan Provinsi kepada Dinas PUPR Pematangsiantar.
Terdakwa Jhonson telah menerima sejumlah uang dari Berman di mana uang tersebut dijemput Robert Pangihutan Siahaan di gudang milik Berman Simanjuntak berkisar Rp200 hingga Rp400 juta.
Menimbang, akibat perbuatan terdakwa Ir Jhonson Tambunan telah memperkaya Walikota Pematangsiantar periode 2017-2022 Hefriansyah Noor dan Berman Simanjuntak dalam pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan," urai hakim anggota Rurita Ningrum.
Fakta lainnya terungkap di persidangan, mantan orang pertama di Dinas PUPR Kota Pematangsiantar tersebut tidak ikut menikmati uang negara. Sehingga terhadap diri terdakwa tidaklah patut diterapkan pembebanan pembayaran uang pengganti.
Terdakwa Jhonson sejak awal atau tahapan perencanaan telah mengarahkan Kelompok Kerja (Pokja) agar pekerjaan dimaksud nantinya dimenangkan PT SAMKA. Demikian juga perubahan mutu beton dari isi kontrak pekerjaan fc 25 menjadi fc 20, tanpa adanya kajian teknis.
Bersama-sama
Majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar dihadiri Richard Sembiring. Ketiga terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair JPU.
Yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Jhonson Tambunan, diganjar 7 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 4 bulan.
Rekanan atas nama Berman Surya Leonard Simanjuntak selaku Direktur PT SAMK divonis 6,5 tahun penjara dan denda serta subsidair yang sama.
Dia juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1.454.000.885.
"Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila tidak juga mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara," urai hakim ketua Dahlan.
Sedangkan terdakwa Pramudia Marnaek Tua Panjaitan sebagai PPK TA 2018 yang berujung roboh, dihukum 6 tahun penjara denda serta subsidair yang sama.
Hanya saja, majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya pemidanaan terhadap ketiga terdakwa maupun nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Majelis hakim tidak sependapat dengan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut menyatakan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 miliar sebagai total loss. Melainkan sebesar Rp1.454.000.885.
Sementara hingga malam tadi tim metro.online belum berhasil menghubungi mantan Walikota Hefriansyah Noor guna dimintai tanggapannya. (ROBERTS)