Pelaku Cabul Ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Medan

Sebarkan:

 

DITANGKAP: Pelaku cabul yang ditangkap.


MEDAN | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan menahan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, berinisial C (43).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa yang dikonfirmasi, Jumat (10/6/2022), mengatakan, kejadian pencabulan itu terjadi pada, Kamis (9/6/2022) sore, di seputaran Kota Medan.


"Pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara membawa korban sebut saja namanya Mawar (10) ke belakang rumah. Kemudian dilakukan tindakan perbuatan cabul terhadap korban yang juga tetangga pelaku," kata Fathir.

Keika itu, sambungnya, perbuatan pelaku diketahui warga. Karena perbuatannya dipergoki warga, pelaku berusaha melarikan diri. Warga melakukan pengejaran dan tak jauh dari lokasi pelaku berhasil ditangkap warga. Selanjutnya pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Pelaku dan korban sudah saling kenal karena bertetangga. Menurut pengakuan pelaku baru sekali ini melakukan pencabulan terhadap korban," jelasnya.

Fathir juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah membantu mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Sat Reskrim untuk diproses.

"Terhadap pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan sanksi pidana 5 tahun penjara," pungkasnya. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini