Korupsi Rp567,9 Juta untuk Keperluan Pribadi, Mantan Kades Lubuk Godang Paluta Duhukum 5,5 Tahun

Sebarkan:

 







Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan saat membacakan amar putusan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Godang, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Ummul Azis Daulay lewat persidangan secara video teleconference (vicon), Rabu (29/6/2022) divonis 5,5 tahun penjara.


Terdakwa juga dipidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan) 2 bulan kurungan.


Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Paluta Raskita Surbakti. 


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.


Yakni secara melawan hukum menyalahgunakan jabatan atau sarana yang ada padanya dengan tujuan memperkaya diri sendiri  orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Ummul Azis dinilai tidak bisa mempertanggung jawabkan penggunaan Anggaran Dana Desa (Silpa DD) TA 2017 dan Dana Desa TA 2018. 


Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, belum kembali kerugian keuangan negara dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.


"Keadaan meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, tidak berbelit-belit dan menyesali perbuatannya," urai Immanuel didampingi hakim anggota Eliwarti dan Rurita Ningrum.


UP


Selain itu terdakwa juga dikenakan sanksi pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp567.980.287.


Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.


Ringan


Hanya saja vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Raskita Surbakti sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana 8 tahun penjara dan denda Rpp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan pidana tambahan membayar UP kerugian negaranya Rp587,9 juta subsidair 1 tahun penjara.


Baik JPU, imbuh Immanuel, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) Fauzan sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir apakah terima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan yang baru dibacakan.


Tidak Dilaksanakan


JPU dalam dakwaannya menguraikan, terdakwa Ummul Azis Daulay tidak pernah mengundang perangkat desa dan warga dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). 


Termasuk Sekretaris Desa, Bendahara Desa, 2 orang Kaur Desa, bersama dengan perangkat desa lainnya dan juga Ketua atau Wakil serta anggota BPD yakin untuk pembangunan fisik maupun nonfisik.


Di TA 2017 masih ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Dana Desa (Silpa DD) TA 2017 dan DD TA 2018 sempat dicairkan terdakwa namun tidak ada dilaksanakan kegiatan pembangunan fisik maupun nonfisik di desa yang dipimpinnya kemudian buron.


Berdasarkan laporan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp587.920.879. (ROBERTS)









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini