Kajati Sumut Idianto (tengah) didampingi Aspidum Arip dan petinggi kejaksaan lainnya secara online saat mengusulkan RJ. (MOL/PnkmKjtsu)
MEDAN | Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (JAMPidum) Dr Fadil Zumhana, akhirnya menyetujui usulan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan 2 kasus tindak pidana lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Usulan tersebut disampaikan Kajati Sumut Idianto secara online didampingi Aspidum Arip Zahrulyani, Kajari Gunungsitoli Damha, Koordinator Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto, Kasi Oharda Zainal dan Kasi Penkum Yos A Tarigan
Serta diikuti secara Zoom Meeting oleh Kajari Deli Serdang Jabal Nur, serta Kasi Pidum Kejari Deli Serdang dan staf di Kejari Gunungsitoli, Selasa (31/5/2022).
Lebih lanjut Kasi Penkum Yos A Tarigan menguraikan, kedua kasus yang diusulkan penghentian penuntutannya berasal dari Kejari Deli Serdang dan Gunungsitoli.
Yakni atas nama tersangka Yudi Ramadani (34) melanggar pasal 367 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Yudi Ramadani merupakan tersangka pencurian dalam keluarga dengan korban orang tuanya sendiri Wagimin (58). Antara pelaku dan korban sudah berdamai dengan saling memaafkan dan korban telah mencabut laporannya pada Polsek Beringin.
Kemudian, tersangka Yanto Firman Laoli alias Ama Andes dengan korban Femina Yerni Zebua alias Ina Andes melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Sementara di Kejari Gunungsitoli tersangka Yanto Firman Laoli melakukan penganiayaan dengan cara mendorong korban dengan dua tangan sampai korban terjatuh kemudian meninju bibir sebelah kiri korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan.
Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat serta disaksikan penyidik Polres Nias, Kepala Desa, tokoh masyarakat dan keluarga," papar Yos A Tarigan.
Alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan RJ berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020.
"Antara lain, tersangkanya baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian dibawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.
Kemudian, antara tersangka dan korban masih mempunyai hubungan keluarga dan ada kesepakatan berdamai. Tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," pungkasnya. (ROBERTS)