4 Mantan Atasan Terdakwa Tunggal Staf Humas Bank Sumut Digilir di Pengadilan Tipikor Medan

Sebarkan:



Keempat mantan atasan terdakwa Rini Rafika Sari saat dimintai keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Giliran 4 mantan atasan Rini Rafika Sari, salah seorang staf di Public Relation (PR) atau Kehumasan pada PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024 yang dijadikan terdakwa tunggal korupsi mencapai Rp6 miliar, Senin (10/2/2025) diperiksa sebagai saksi di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

Keempat saksi yang dihadirkan tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tersebut masing-masing Syahdan Ridwan Siregar selaku Sekretaris Perusahaan (Sekper), Iswanto Darus (Divisi Umum), Agus Condro Wibowo (Pengawasan) dan Datuk Sulaiman (Pengawasan).

Pertanyaan substansial kembali dicecar majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis didampingi hakim anggota Nurmiati dan Ibnu Kholik. 

“Bagaimana bisa terdakwa ini melaporkan memorandum yang dimohonkan berbeda dengan realisasi pembayaran kegiatan di Bank Sumut? Berulang-ulang loh, pak? Sampai lima enam tahun,” cecar hakim anggota Nurmiati.

Di awal saksi Agus Condro Wibowo menerangkan, semua diserahkan kepada staf. Perkara terdakwa (Rini Rafika Sari-red) jadi temuan Satuan Pengawasan Intern (SPI) dari Divisi Pengawasan Bank Sumut di tahun 2024. Mengenai persis nominalnya, saksi mengaku tidak tahu.

Sementara menurut Syahdan Ridwan Siregar, beberapa anggaran tahun 2019 ada anggaran sebesar Rp22 miliar.
Di Bidang PR sebesar Rp12,2 miliar dan yang digunakan terdakwa Rp8,5 miliar.

Misteri

Di bagian lain saksi mengaku belakangan tahu kalau uang yang disetujui dicairkan terdakwa kemudian dikirim ke rekening atas nama Novi. Terjadi kelebihan angka dimohonkan dengan yang direalisasikan.

“Memo yang dilaporkan (terdakwa Rini Rafika Sari) ke Direksi ditambahi. Memo ke Saya, nggak. Gak tahu siapa itu Novi,” urai Syahdan.

Saksi lainnya, Iswanto Darus dan Datuk Silaiman juga mengaku tidak mengetahui siapa Novi dimaksud alias masih menjadi misteri. Nama tersebut mereka ketahui setelah ada pemeriksaan dan temuan dari SPI Bank Sumut.

“Nah itu dia. Saudara-saudara sebagai atasan terdakwa tidak bisa lepas tanggung jawab begitu saja. Ada unsur kelalaian,” timpal hakim anggota Nurmiati dan Ibnu Kholik setelah mendengar pengakuan keempat saksi yang mengaku kena surat peringatan atau teguran dari pimpinan akibat bobolnya keuangan di bank plat merah tersebut. 

Saat dikonfrontir hakim ketua As'ad Rahim Lubis, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya Ricky dan Chairul membenarkan keterangan keempat saksi. 

Tunggal

Dilansir sebelumnya, Rini Rafika Sari, cuma seorang staf di PR atau Kehumasan pada PT Bank Sumut dijadikan sebagai terdakwa tunggal perkara korupsi berkelanjutan mencapai Rp6.070.723.167.

Warga Jalan Merpati, Dusun VI, Bandar Kalifah, Kabupaten Deliserdang tersebut tidak dijerat dengan tindak pidana secara bersama-sama alias jo Pasal 55 KUHPidana.

Terdakwa selaku Pelaksana Madya Sekper ditugaskan secara lisan oleh Pemimpin bidang Publik Relation (PR) PT Bank Sumut almarhum Novan Hanafi mengelola kegiatan khususnya release ke sejumlah media.

Kegiatan di bidang PR memang ada dianggarkan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) pada PT Bank Sumut untuk, setiap tahunnya dan ada juga kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga.

Untuk produk dari PT Bank Sumut sendiri, apabila ada permintaan atau pemberitahuan dari divisi atau manajemen di PT Bank Sumut baik lisan maupun tertulis. Oleh Pimpinan Bidang PR kemudian memerintahkan terdakwa Rini Rafika Sari secara lisan untuk membuat memorandum yang akan ditandatangani Pimpinan Bidang PR untuk diteruskan kepada Sekretaris Perusahaan (Sekper).

Sekper selanjutnya mendisposisi memorandum ke Pemimpin Bidang untuk ditindaklanjuti. Pimpinan Bidang PR kemudian mendisposisikannya kepada terdakwa Rini Rafika Sari untuk membuat memorandum terkait usulan biaya. 

Memorandum tersebut kemudian ditandatangani oleh Pimpinan Bidang PR yang ditujukan kepada Sekper. Setelah disetujui, Sekper PT Bank Sumut meneruskannya kembali kepada Pimpinan Bidang PR dan terdakwa kemudian didelegasikan untuk melakukan proses pembayaran.

Rekayasa

Di tahun 2019, atasan langsung terdakwa adalah Sulaiman selaku Pemimpin Bidang PR dan Sekper PT Bank Sumut Syahdan Ridwan Siregar. Rini Rafika Sari telah melakukan proses pencairan dana untuk kegiatan di bidang PR, dengan lebih dulu merekayasa sejumlah dokumen.

Antara lain, memorandum persetujuan, memorandum persetujuan pembayaran, invoice dari penyedia dan bukti pendukung pertanggungjawaban atas pengeluaran biaya pembelian langsung. Dokumen dimaksud diteruskannya kepada Sulaiman dan Syahdan Ridwan.

Belakangan terungkap ratusan kegiatan Bidang PR PT Bank Sumut sejak 2019 hingga 2024 tidak bisa dipertanggungjawabkan dan di antaranya beraroma pekerjaan fiktif mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp6.070.723.167.

Dengan rincian, Agustus hingga Desember 2019 sebanyak 33 transaksi dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp79.290.000. Tahun 2020 dengan 79 transaksi (Rp410.325.095)

Kegiatan di tahun 2021 dengan 57 transaksi (Rp510.
001.864) tahun 2022 dengan 90 transaksi (Rp1.185.002.286). Tahun 2023 dengan 165 transaksi (Rp2.651.352.122). Puncaknya, di tahun 2024 dengan 473 transaksi (1.234.741.800).

Rini Rafika Sari dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini