Jadi Kurir Sabu, 4 Wanita Penyuka Sesama Jenis Dibekuk

Sebarkan:

DIAMANKAN: Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan, didampingi Kabid Berantas BNNP Sumut, Kombes Pol Sempana Sitepu dan Dansat Brimob Poldasu, Kombes Pol Christianto saat menginterogasi tersangka.


MEDAN | Empat wanita diduga penyuka sesama jenis (lesbi) yang juga kurir sabu antarprovinsi dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut. Dari keempat wanita ini turut disita barang bukti 24 Kg sabu dari kamar kos salah seorang tersangka di Jalan Karya Darma, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. 

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan, didampingi Kabid Berantas BNNP Sumut, Kombes Pol Sempana Sitepu dan Dansat Brimob Poldasu, Kombes Pol Christianto dalam paparannya, Kamis (9/6/2022) mengungkap, keempat tersangka wanita yang berhasil dibekuk yakni, M alias B (43) warga Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari 3, Kecamatan Medan Denai, RJ (40) Jalan Pembangunan Menteng 2, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, APN alias W (46) warga Jalan Medan-Binjai Km 19, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Deliserdang dan DPY (39) warga Jalan Karya Jaya, Gang Karya Muda, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. 

"Pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi dari pihak Beacukai bahwa adanya pengiriman yang mencurigakan diduga sabu ke berbagai tujuan di antaranya, Tangerang, Bogor, Palembang dan Surabaya. Lalu kita lakukan penyelidikan bersama dengan melibatkan petugas Beacukai dan BBNP Sumut dan ASPERINDO bahwa pengiriman narkotika tersebut berasal dari daerah Medan Johor,"urainya. 


Pada 31 Mei 2022, tim berhasil memonitor keberadaan terduga pelaku yang melintas di seputaran Karya Kasih, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. Petugas langsung mengamankan tersangka M yang saat itu berboncengan dengan tersangka RJ. Hasil interogasi, tersangka M mengakui bahwa benar ia yang mengantar paket berisi sabu bersama temannya, APN alias W atas perintah RJ. 

Usai mengamankan kedua tersangka selanjutnya petugas bergerak ke Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari 3, Kecamatan Medan Denai dan berhasil menangkap tersangka APN alias W. Tak sampai di situ, penyelidikan kemudian mengarah ke kos tersangka RJ di Jalan Karya Darma, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. Dari kamar kos RJ tim berhasil menemukan 24 bungkus sabu. 

Hasil interogasi terhadap tersangka RJ, dia juga menyimpan timbangan digital di rumah pasangan sesama jenisnya (pacar) berinisial, DYP. Sampai di rumah DYP di Jalan Karya Muda, Kecamatan Medan Johor petugas berhasil menemukan timbangan digital. Selanjutnya petugas memboyong keempat tersangka ke BNNP Sumut. 

"Dalam pengakuannya, tersangka RJ dan M mendapatkan 40 Kg sabu dari seseorang di Tanjung Balai atas perintah seseorang yang berada di Lapas Tanjung Gusta. Dari total 40 Kg sabu itu, 8 Kg sudah beredar ke berbagai wilayah dan 32 Kg lainnya berhasil disita dari berbagai lokasi yakni, 3 Kg dari Kargo Bandara Kualanamu, 5 Kg pengiriman ke Jawa Timur dan 24 Kg ditemukan di kos tersangka RJ. Para tersangka juga dijanjikan akan diupah Rp 3 juta perkilo sabu yang berhasil dikirim,"sebutnya. 

Karena perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (ka) rumah

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini