MEDAN | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir Karya Graham Hutagaol akhirnya angkat bicara seputar pemberitaan miring launching program Jaksa Garda (Jaga) Desa dan sosialisasi aplikasi Jaga Desa yang dilaksanakan baru-baru ini, seolah dibiayai para kepala desa (kades).
“Pemberitaan miring seolah kegiatan tersebut ada pungutan liar (pungli) atau dibiayai oleh para kades di Kabupaten Samosir dan seterusnya kami pastikan bohong atau hoax,” tegas Karya Graham Hutagaol melalui Kasi Intelijen (Intel) Richard Simaremare, Kamis (10/4/2025).
Menurutnya, tidak pernah ada perintah atau permintaan dari pihak Kejari Samosir kepada para kades untuk membiayai kegiatan launching maupun sosialisasi aplikasi Jaga Desa.
“Kita tidak ada mencampuri anggaran dana kegiatan itu dan setelah Saya pertanyakan kepada Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), mereka bilang kalau dana itu adalah dana pribadi. Bukan dari anggaran desa. Intinya dari mereka untuk mereka,” kata Richard.
Dalam kegiatan itu juga banyak kepala desa di Kabupaten Samosir yang tidak bersedia untuk berpartisipasi. Karena faktanya memang tidak ada paksaan.
Program Jaga Desa sendiri merupakan inisiatif Kejaksaan Agung RI yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan dana desa.
“Sebagai bentuk peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa, serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa,” ujarnya.
Kegiatan launching dan sosialisasi aplikasi Jaga Desa, sambungnya, merupakan bagian dari langkah preventif dalam mencegah tindak pidana korupsi di tingkat desa.
Sebagai sarana edukasi hukum bagi para pemangku kepentingan di pemerintahan desa. Program dimalsud demi kebaikan bersama. Untuk memastikan bahwa dana desa benar-benar dimanfaatkan secara optimal dan sesuai peruntukannya.
“Kami mengajak semua pihak untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Kejari Samosir berharap klarifikasi ini dapat meluruskan persepsi publik dan mengajak semua elemen masyarakat.
Termasuk lepada rekan-rekan media, untuk bersama-sama menjaga integritas dan mendorong pemerintahan desa yang bersih dan transparan,” pungkasnya. (ROBERTS)