Penangkapan 34 Kontainer Migor Bagian Penegakan Hukum

Sebarkan:

Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Agung Prasetiawan memberi keterangan pers tetang penangkapan kapal MV Mathu Bum bermuata minyak goreng yang akan diekspor di Belawan, Jumat sore (6/5/2022).

BELAWAN | Tindakan TNI AL  menangkap kapal kargo, MV Mathu Bum berbendera Singapura merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di laut teritorial Indonesia.

Hal tersebut ditegaskan Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) RI,  Laksamana Madya TNI Agung Prasetiawan didampingi Pangkoarmada I, II, III, Danlantamal I dan Kadispenal di Belawan, Jumat sore (6/5/2022)

Perwira pemilik pangkat bintang tiga dipundaknya itu mengatakan, tindakan yang dilakukan pihaknya juga untuk menindak lanjuti instruksi Presiden RI Joko Widodo, yang melarang ekspor minyak goreng, minyak sawit mentah dan turunannya sebagaimana disebut dalam Permendag No 22 tahun 2022 tanggal 27 April 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Minyak Sawit Mentah dan Turunannya.

Dijelaskan, kegiatan penghentian dan penyelidikan kapal MV Mathu Bum yang membawa 34 peti kemas bermuatan minyak goreng dengan tujuan Port Klang, Malaysia berlangsung pada Rabu (4/5) di Perairan Belawan karena diduga melanggar instruksi Presiden RI dan Permendag No 22 tahun 2022.

Dalam kesempatan konfrensi pers tersebut pihak TNI AL juga membuka salah satu kontainer bermuatan ratusan karton diduga berisikan minyak goreng kemasan yang akan dikirim ke luar negeri.

Guna pengusutan lanjut, hingga Jumat malam kapal kargo, MV Mathu Bum masih diamankan di dermaga terminal petik kemas, Pelabuhan Belawan.

Fasilitas 

Terkait penangkapan puluhan kontiner minyak goreng di Belawan, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Belawan Donny Muliawan mengatakan eksportir minyak goreng yang ditangkap adalah perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat.

Sedangkan pemilik minyak goreng yang ditangkap tersebut tiga perusahaan yakni PT. Inno Wangsa Oils & Fats, PT. Permata Hijau Palm Oleo dan PT Multimas Nabati Asahan.

Rencananya, semua minyak goreng bermerk AL -Aziza, Zara, Adelco dan Sania tersebut akan diekspor ke negara tujuan Tanjania, Anghola, Benin, Afrika Barat, Bahrain dan Yunani. 

Semua minyak goreng yang diangkut MV. Mathu Bhum telah memenuhi formalitas kepabeanan, dimana tanggal pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah pada tanggal 25 April dan 26 April 2022 atau tiga dan dua hari sebelum mulai diberlakukannya larangan ekspor minyak goreng yakni pada tanggal 28 April 2022.

Pengamanan 

Guna menjaga hal yang tidak fiinginkan puluhan prajurit Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) I Belawan bersenjata laras panjang melakukan pengamanan terhadap kapal MV. Mathu Bhum yang ditangkap KRI Karotang 872 di Pelabuhan Terminal Petikemas (PTP) Belawan.

Pengamanan terhadap MV. Mathu Bhum dilaksanakan untuk memastikan kapal tangkapan beserta barang bukti muatan aman dari hal yang tidak diinginkan. 

Komandan Yonmarhanlan I Mayor Marinir Indra Fauzi Umar mengatakan, pihaknya akan bersiaga dan melakukan pengamanan sampai waktu yang tidak ditentukan.

"Kami minta kepada prajurit agar melaksanakan tugas dengan sungguh- sungguh dan mengutamakan faktor keamanan," katanya. (RE Maha/REM)





 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini