Ngaku Setor ke Seribu Dolok, Jurtul Togel Ini Ditangkap Polres Simalungun

Sebarkan:


SIMALUNGUN
| Pemain judi tebak angka (Jurtul togel) jenis Kim Hongkong, BS alias B (45) warga Nagori Bandar Saribu, Suka Dame, Kecamatan Pematang Silimahuta, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, tidak berkutik diciduk Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun, Senin (23/5/2022) sekira pukul 21:00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, S.ik. MH, melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP. Rachmat Aribowo S.Ik. MH membenarkan pihaknya ada menangkap pelaku judi tersebut.

"Penangkapan berdasar dari masuknya informasi masyarakat yang menyebut di wilayah Kecamatan Pematang Silimahuta Seribu Dolok marak perjudian. Menyahuti informasi saya minta Kanit Jahtanras IPDA Bayu Mahardhika S.Trk, memimpin Tim melakukan penyelidikan untuk meringkus target". Kata Kasat Reskrim. Rabu (25/5/2022)

Setiba di wilayah itu, Unit Jahtanras langsung melakukan pemeriksaan di salah satu warung yang di sebut warga dan berhasil mengamankan  seorang pria berinisial BS alias B. Pemeriksaan terhadap BS alias B, petugas menemukan barang bukti terkait perjudian tebak angka jenis Kim Hongkong berupa, satu (1) buah blok notes berisi tulisan angka tebakan,  satu (1) lembar kertas rekapan berisi angka tebakan judi jenis Kim Hongkong.

"Kemudian satu (1) buku tafsir mimpi, satu (1) Ballpoin dan Uang pecahan sebesar Rp.155.000,-(Seratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah)". Papar Aribowo

Di interogasi, BS alias B mengakui perbuatannya dan menerangkan hasil penjualan judi disetor kepada seorang pria di daerah Seribudolok. Diduga mengetahui kehadiran petugas, saat pengembangan terhadap pria penerima setoran yang disebut pelaku BS alias B, target ini belum berhasil ditemukan. 

"Saat ini BS alias B beserta barang bukti telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk diproses lebih lanjut oleh  penyidik". Ujar AKP Rachmat Aribowo menutup penjelasan. (MOL-Bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini