Kapolres Simalungun AKBP Nicholas Dedi Arifianto SH.SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo SIK.MH mengatakan, pelaku di ciduk dari sebuah warung di Dusun Kampung Talang, Desa Talang Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun setelah diinformasikan masyarakat.
Menyahuti informasi, atas perintah Kasat Reskrim AKP Racmat Aribowo, Kanit Jahtanras IPDA Bayu Mahardika S.Tr.k memimpin Tim Opsnal melakukan lidik intai ke lokasi yang disebut warga.
"Di lokasi, Tim melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial AM alias A (pelaku). Di interogasi AM sempat membantah melakukan perjudian untuk membenarkan diri," ujar Kasat Reskrim, Sabtu (12/03/2022).
"Namun saat petugas menunjukan barang bukti yang ditemukan berupa satu (1) unit Handphone Nokia warna putih berisi angka tebakan judi Hongkong, satu (1) lembar kertas terdapat angka tebakan judi dan uang sebesar Rp. 370.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah), pelaku AM tidak bisa berkelit dan mengakui perbuatannya serta menyebut dirinya sebagai bandar sendiri," ungkap Kasat.
Diujung penjelasan, Kasat menyebut, saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di ruang Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses penyidikan lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Pada kesempatan ini Kasat menghimbau masyarakat agar tidak melakukan segala macam bentuk perjudian yang berdampak buruk hingga keretakan rumah tangga dan sanksi hukum termasuk mengganggu ketertiban di tengah masyarakat. (Bay)