Menelisik 14 Poin Rekomendasi Pemkab Madina dan 12 Poin Usulan ke PT SMGP, Apakah Bakal Direalisasikan?

Sebarkan:

Bupati dan Wakil Bupati Madina, saat memimpin rapat penyampaian hasil investigasi dan memberikan rekomendasi 14 poin ke PT SMGP. 


MANDAILING NATAL | Pasca insiden yang terjadi pada 6 Maret lalu di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi yang menyebabkan 58 warga dilarikan ke rumah sakit Panyabungan, karena mengalami mual, sesak dan pingsan yang diduga terpapar gas H2S, berbagai usulan dan rekomendasi pun sudah disampaikan Pemkab Madina ke PT SMGP. 

Dari semua poin rekomendasi dan usulan Pemkab Madina itu tak satu pun diketahui ada rekomendasi yang meminta agar PT SMGP ditutup. 

Sebelumnya, pada Jumat 13 Mei lalu, pada saat rapat agenda penyampaian laporan hasil investigasi terhadap dugaan paparan gas H2S di sekitar Desa Sibanggor Julu, di Aula Kantor Bupati, Pemkab Madina memberikan rekomendasi sebanyak 14 poin ke PT SMGP. 

Rekomendasi 14 poin yang diberi keterangan yakni Rekomendasi Stabilitas Sosial dan Meminimalisir Resiko Operasional PT SMGP. 

Adapun 14 rekomendasinya sebagai berikut ;

1. PT SMGP melengkapi peralatan pendukung pencegahan terjadinya kecelakaan kerja. 

2. PT SMGP lebih melakukan pematangan perencanaan terhadap setiap kegiatan yang dilakukan.

3. Evaluasi kembali SOP yang ada bersama pemerintah. 

4. PT SMGP diwajibkan untuk melengkapi Fix Station Gas Detector diarea dan pemukiman masyarakat. 

5. PT SMGP diwajibkan membangun fasilitas kesehatan beserta peralatan pendukungnya disekitar Wall-Pad

6. PT SMGP diwajibkan melakukan uji fungsi (klibrasi) alat pendukung keselamatan kerja. 

7. PT SMGP memfasilitasi pemanfaatan listrik kepada masyarakat sekitar secara gratis. 

8. PT SMGP diharuskan membebaskan lahan dari setiap Wall-Pad sebagai zona aman radius ± 300 meter dan dilengkapi dengan pagar. 

9. PT SMGP memfasilitasi melakukan studi banding pada lokasi panas bumi yang lebih menyerupai dengan Existing PT SMGP.

10. Evaluasi kembali struktur tanah setelah kegiatan explorasi. 

11. Bonus produksi untuk Pemda Madina untuk memaksimalkan pembangunan. 

12. Cover BPJS untuk masyarakat Desa Sibanggor Julu dan Tonga.

13. Beasiswa pendidikan untuk masyarakat berprestasi dan berpotensi. 

14. PPM yang inklusif pelatihan UMKM dan pertanian.

Sekadar informasi, Pemkab Madina juga sebelumnya telah memberikan usulan sebanyak 12 poin ke PT SMGP. 

Pemkab Madina diwakili Asisten II, saat bertemu dengan Anggota Komisi VII DPR RI dan PT SMGP di Jakarta. 

Pengusulan 12 poin disampaikan Pemkab Madina yang diwakili oleh Asisten II Herman Gafar pada saat pertemuan dengan salah satu anggota komisi VII DPR RI Adian Napitupulu bersama pihak PT SMGP, pada 17 Maret 2022 di Jakarta. 

"Iya, (saya) utusan dari pemkab. Itu PDIP mengadakan pertemuan dengan pihak OTP, tapi pihak pak Adian minta Pemkab ada di pertemuan itu," kata Asisten II Herman Gafar, Selasa (22/3/2022). 

Di dalam pertemuan itu, Herman menerangkan, bahwa Pemkab Madina menyampaikan usulan sebanyak 12 poin ke pihak PT SMGP. 

Menurutnya, untuk 12 poin yang diusulkan saat pertemuan itu merupakan rangkuman dari permintaan masyarakat dan Pemkab Madina. 

"12 poin yang disampaikan terkait tuntutan yang di sini juga sebenarnya. Iya, termasuk permintaan masyarakat dan Pemkab," katanya. 

Herman menjelaskan, dari 12 poin yang diusulkan ke pihak PT SMGP ada sebanyak 11 poin yang disetujui, meskipun dengan syarat-syarat tertentu.

Sementara, untuk 1 poin yang diusulkan terkait saham, pihak PT SMGP kata dia, mengaku masih harus membicarakan dulu ketingkat Owner di PT SMGP. 

"Dari semua poin, ada satu poin yang harus dibawa ke tingkat Owner, yaitu masalah saham untuk Pemda. Untuk poin yang lainnya disetujui tapi dengan syarat-syarat tertentu. Untuk teknisnya nanti dari Pemda," jelasnya. 

Sementara, berdasarkan keterangan PT SMGP ketika ditanyai perihal rekomendasi dan usulan dari Pemkab Madina itu, dari keterangan yang disampaikan belum ada keterangan yang memastikan kalau rekomendasi dan usulan yang diberikan bakal direalisasikan PT SMGP. 

"Terkait dengan empat belas poin rekomendasi, kami akan mempelajari dan membahasnya secara internal perusahaan. Hal ini juga mempertimbangkan _compliance_ atau kepatuhan terhadap peraturan yang ada, dan disesuaikan dengan rencana perusahaan karena beberapa hal sudah masuk rencana SMGP. Kami berharap bahwa masyarakat juga menerima serta mendukung program yang kami rencanakan," kata Wakil Kepala Teknik Panas Bumi SMGP, Ali Sahid, yang disampaikan oleh Head Corporate Communications PT SMGP Yani Siskartika, dalam rilisnya, Minggu (15/5/2022). 

Begitu juga mengenai keterangan yang disampaikan ketika menanggapi usulan 12 poin pada saat pertemuan di Jakarta 17 Maret lalu. 

"Namun, untuk mencapai kesepakatan yang baik bagi semua pihak, SMGP tetap mengutamakan diskusi dan komunikasi intensif secara langsung, baik dengan masyarakat desa Sibanggor yang terdampak, maupun dengan aparat desa dan kecamatan Puncak Sorik Marapi, juga berkoordinasi dengan Forkopimda," kata Yani Siskartika, ketika menanggapi media ini, Kamis (24/3/2022), melalui pesan email Coorporate Communications. (Srl/Sahrul) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini