MEDAN | Personil Reskrim Polsek Medan Area membekuk seorang pelaku pencurian pahar besi berinisial MF (27) warga Jalan Denai Gang Pinang Raya Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba kepada wartawan, Senin (30/5) mengatakan penangkapan terhadap pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan korban Haikal Farhan Ramadhan (19) warga Jalan Bromo Gang Setia Budi Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area yang tertuang di Nomor: LP/B/416/V/2022/SPKT/Polsek Medan Area.
"Dalam laporannya, pagi itu korban dibangunkan oleh orangtuanya untuk memberitahukan bahwa pagar besi di depan rumah telah raib. Selanjutnya Haikal membuat laporan ke Polsek Medan Area. Menindaklanjuti laporan itu, personil Reskrim melakukan cek lokasi guna kepentingan penyelidikan," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan sambungnya, petugas berhasil mengungkap identitas dan ciri-ciri pelaku. Kanit Reskrim bersama anggotanya kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku di beberapa tempat. Saat melakukan pencarian di seputaran Jalan Bromo, petugas melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan pelaku pencurian.
"Ketika itu pelaku sedang mengendarai becak barang jenis Honda Supra 125 BK 4143 OY dan mengangkut pagar besi warna merah maroon berukuran 3X1,5 meter. Saya bersama anggota langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku," jelasnya.
Lanjut AKP Philip, saat diinterogasi pelaku mengakui pagar tersebut hasil curian. Modus pelaku melakukan pencurian dengan cara mengangkat pagar dan dinaikkan ke becak barang. Sebelum tertangkap, pelaku berencana akan menjual barang curian tersebut. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako guna proses selanjutnya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 7 tahun," tegasnya mengakhiri. (ka)