SIMALUNGUN | Menggasak 3 unit handphone dengan cara membongkar jendela rumah korban, satu dari dua pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) diringkus Tim Opsnal Unit I, Jahtanras, Sat Reskrim Polres Simalungun, Selasa (27/5/2025) sekira Pukul 17:00 WIB
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini sangat meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Keberhasilan pengungkapan dan penangkapan ini merupakan bukti nyata kegiatan profesional Polri dalam pengamanan keamanan
Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang S.IK. SH. MM melalui Kasat Reskrim, AKP Herison Simanullang SH dalam keterangan tertulis yang disiarkan Kasi Humas, AKP Verry J Purba SH menjelaskan kronologi pencurian dan pengungkapan kejadian
Diawal penjelasan, AKP Verry Purba memaparkan, pelaku, Sahrul alias Irul, 25, buruh bangunan, warga Dusun II, Desa Bandar Malela, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Kejadian pencurian ini diketahui terjadi, Kamis dini hari, 15 Mei 2025, sekitar pukul 04:00 WIB di dalam rumah milik korban, Teguh Hartono, 38, di Dusun III, Desa Silau Bayu, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun
"Pencurian pertamakali diketahui istri korban, Anggi Fajarwati, saat bertanya pada suaminya, Teguh Hartono, tentang keberadaan tiga unit handphone yang dicharge di bawah televisi namun sudah tidak terlihat," Ujar AKP Verry, Rabu pagi
Curiga. dibantu saksi Wiradinata, spontan Teguh Hartono memeriksa situasi dan kondisi rumah. Korban menemukan jendela rumah dalam keadaan rusak terbuka. Melihat jejak kerusakan jendela, diyakini akibat ulah pencuri
Dipaparkan AKP Verry, barang-barang yang dicuri berupa satu (1) unit handphone merk VIVO Y91C warna sunset red, satu (1) unit handphone merk OPPO A39 warna putih, satu (1) unit handphone merk Redmi A7 warna hitam, satu (1) lembar ATM Bank Sumut serta uang tunai Rp 500.000.-. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 3.000.000.-
"Peristiwa ini baru dilaporkan ke Polsek Bangun, malam di hari yang sama sekitar pukul 23.40 WIB," Ujar AKP Verry
Berdasar Laporan Polisi dari Teguh Hartono, Tim Opsnal Unit I Jahtanras Polres Simalungun, dipimpin langsung Kanit I Jahtanras Ipda Gagas Dewanta Aji, S.Trk, langsung terjun melakukan penyelidikan intensif selama hampir dua minggu
Berkat kerja keras penyelidikan, Unit Jahtanras berhasil memantau keberadaan salah satu pelaku, Sahrul alias Irul sedang berada disekitar tempat tinggalnya
Menerima informasi, Tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan sekitar pukul 17:00 WIB.
Diinterogasi. Tersangka Sahrul alias Irul beraksi bersama rekannya, Perdi alias Omay, 20, (buron), warga Dusun Batu Tomok, Desa Silau Malela, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
"Hingga saat ini, tersangka kedua Perdi alias Omay masih dalam status buron dan sedang diburu petugas. Sedang Sahrul alias Irul telah diamankan ke Sat Reskrim Polres Simalungun," Ungkap Kasi Humas
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang, SH, menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya pencarian tersangka yang masih buron
"Kami akan terus mengejar pelaku yang belum tertangkap. Begitu diketahui keberadaannya, akan segera dilakukan penangkapan," tegas AKP Herison Manullang.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, tersangka Sahrul telah menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Simalungun dengan sejumlah tindakan yang telah dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka serta pelaporan kepada pimpinan.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen dan profesionalisme jajaran Polres Simalungun dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat. Kasat Reskrim juga menghimbau masyarakat untuk menggunakan layanan kepolisian 110 Polri dan Program Hallo Kapolres Simalungun di nomor +62 811-6501-516 untuk melaporkan segala bentuk tindak kejahatan (Joe/Bay-Mol)