Korupsi Rp640 Juta Sistem Kependudukan Online di Samosir, 11 Sekdes Sebut Laptop Terpasang tapi gak Pernah Dioperasikan

Sebarkan:

 


JPU, penasihat hukum dan perwakilan saksi (atas) saat diperlihatkan alat bukti dan terdakwa yang dihadirkan secara virtual. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Sebanyak 11 Sekretaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Samosir dihadirkan sekaligus sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi senilai Rp640.181.189 dengan terdakwa Maruli Tua Lumbanraja (42), selaku Direktur CV Netpackage.


Maruli Tua Lumbanraja secara virtual diadili di Pengadilan Tipikor Medan terkait tidak terlaksananya sistem informasi kependudukan di Kabupaten Samosir yang berbasis komputer (online) Tahun Anggaran (TA) 2016 lalu.


Menurut para saksi, Kamis (12/5/2022) mereka memang ada menerima 1 unit laptop, merek Lenovo, server, modem dan aksesoris lainnya sehubungan dengan kebijakan Pemkab Samosir melayani data kependudukan berbasis online.


"Setelah penyerahan barang, selesai dipasang tidak pernah kami dipakai. Tidak ada gunanya. Ya kami tetap bekerja mengupdate data kependudukan secara manual lah," kata Sekdes Buntu Tonga menjawab pertanyaan tim JPU dari Kejari Samosir dan diiyakan para sekdes lainnya.


Fakta terungkap lainnya, harga per unit laptop yang diterima masing-masing desa (128 desa) bervariasi yakni Rp6,5 dan Rp8 juta.


Sedangkan mengenai pembayaran pengadaan sistem kependudukan berbasis online kepada terdakwa Maruli Tua Lumbanraja selaku Direktur CV Netpackage, kata para saksi, Bendahara Desa yang paling mengetahuinya.


Usai mendengarkan keterangan para sekdes, majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi lainnya.


Tidak Terinstal


Sementara JPU dari Kejari Samosir Ris Piere Handoko Sigiro dalam dakwaannya menguraikan, perusahaan terdakwa merupakan pemenang tender kegiatan pengadaan sistem informasi kependudukan berbasis online di laptop, berikut modem dan printer.


Terdakwa menerima uang sebesar Rp1.905.000.000 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dari 127 desa di Kabupaten Samosir dengan jumlah masing-masing sebesar Rp15.000.000 per desa.


Namun hingga masa pekerjaan berakhir, aplikasi sistem informasi kependudukan, berbasis online ke laptop, modem dan printer di masing-masing desa, tidak terinstal alias 'golap'.


Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tertanggal 27 September 2021, keuangan (perekonomian) negara dirugikan sebeaar Rp640.181.189.


Warga Perumahan Graha Harmoni, Jalan H Ulakma Sinaga, Desa Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.itu pun dijerat dengan pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa atau suatu korporasi yaitu CV Netpackage.


Dakwaan primair,  Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini