JPU Nyatakan Banding, Mantan Kadisdik Tebingtinggi Sudah Pernah Dihukum namun Divonis 1 Tahun

Sebarkan:

 



Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dan dokumentasi persidangan online H Pardamean Siregar dan Suryanto. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | JPU pada Kejari Tebingtinggi akhirnya menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding atas perkara korupsi mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) H Pardamean Siregar. 


Pasalnya, H Pardamean Siregar yang pernah dihukum 5 tahun penjara juga terkait perkara korupsi alias residivis kemudian divonis 1 tahun penjara.


"Informasi dari Kejari Tebingtinggi, JPU-nya melakukan upaya hukum banding atas nama terdakwa H Pardamean Siregar," urai Kasi Penkum Kejati Sumut ketika dihubungi lewat pesan teks WhatsApp (WA), Kamis (12/8/2022).


Sementara dari hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, JPU pada Kejari Tebingtinggi mendaftarkan upaya banding tertanggal 1 Agustus 2022 lalu.


Baik untuk terdakwa H Pardamean Siregar maupun Suryanto selaku Wakil Direktur I CV Bimo Mitra Sakti (BMS), berkas perkara terpisah.


Keduanya terkait perkara korupsi dalam pekerjaan renovasi Museum Kota Tebingtinggi tahun 2019 lalu.


1 Tahun


Diberitakan sebelumnya, H Pardamean Siregar  5 tahun penjara kuga terkait perkara korupsi Pengadaan Buku Panduan Pendidik SD dan SMP TA 2020, 


Namun dalam perkara korupsi renovasi museum, majelis hakim diketuai Sulhanuddin, Kamis (28/7/2022) lalu di Cakra 2 dalam amar putusannya menyatakan bukan hanya tidak sependapat dengan JPU dari Kejari Tebingtinggi.


Tapi juga vonis 1 tahun penjara dan pidana denda Rp50 juta subsidair  (bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana) 1 bulan kurungan yang dijatuhkan terhadap terdakwa, jauh lebih rendah dari tuntutan JPU.


Sebab pada persidangan, Senin (27/6/2022) lalu, Edwin Lumbantobing menuntut terdakwa agar dipidana 6,5 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. 


Terpidana mantan orang pertama di Disdik Kota Tebingttinggi itu juga tidak dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara. 


Sementara JPU menuntut terdakwa agar dihukum membayar UP kerugian keuangan negara Rp133.457.000 subsidair 2 tahun penjara.


Majelis hakim diketuai Sulhanuddin berkeyakinan kalau terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b,  ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.


Yakni melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan Suryanto selaku rekanan menyalahgunakan kesempatan, sarana atau jabatan yang ada padanya terkait Pekerjaan Renovasi gedung Museum Kota Tebingtinggi TA 2019 yaitu adanya kelebihan pembayaran pekerjaan mengakibatkan kerugian keuangan negara.


4 Tahun


Sementara pada berkas terpisah, rekanan yang mengerjakan renovasi gedung Suryanto selaku Wakil Direktur (Wadir) I CV BMS divonis 4 tahun penjara dan dipidana denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.


UP kerugian keuangan negara justru dibebankan kepada Suryanto sebesar Rp266.965.485,58. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkara aquo berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang. Bila juga nantinya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.


Tidak Berkomentar


Sementara hakim ketua Sulhanuddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (1/8/2022) membenarkan vonis 1 tahun buat terdakwa H Pardamean dan 4 tahun untuk terdakwa Suryanto.


"Iya. Masing-masing (terbukti) Pasal 3," katanya datar. Namun ketika ditanya bahwa H Pardamean Siregar sudah pernah dihukum alias bisa dijadikan hal memberatkan, Sulhanuddin terkesan tidak bersedia berkomentar. "Iya 1 tahun," katanya singkat. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini