'Habisi' Korban Pasangan Sejenis Pakai Parang di Kamar Hotel, Gregor Lolos dari Pidana Penjara Seumur Hidup

Sebarkan:

 


Terdakwa Gregor divonis 20 tahun penjara lewat persidangan virtual. (MOL/Ist)



MEDAN | Gregor (bukan nama sebenarnya), terdakwa perkara cabul berujung pembunuhan berencana terhadap pasangan sejenis, Baluap (juga nama samaran-red) akhirnya lolos dari ancaman pidana penjara seumur hidup.


Majelis hakim diketuai Lucas Duha dalam amar putusannya, Selasa (17/5/2022) di Cakra 7 PN Medan memang menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan. 


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana diancam dengan pidana Pasal 340 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu.


Hanya saja Gregor divonis pidana 20 tahun penjara. Sedangkan JPU pada persidangan beberapa pekan lalu menuntut Gregor agar dipidana penjara seumur hidup.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban dan menimbulkan kesedihan bagi keluarga korban. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.  


"Baik ya? Penuntut umum dan terdakwa maupun penasihat hukumnya sama-sama punya hak untuk pikir-pikir apakah terima atau banding," pungkas Lucas.


Kalah Judi


JPU dari Kejari Medan Risnawati dalam dakwaan menguraikan, Jumat (8/10/2021) sekira pukul 16.30 WIB terdakwa Gregor bertemu dengan korban, Baluap dekat Diskotik Sky Garden, Kota Medan dan bermain dadu.


Gregor saat itu lagi kurang beruntung alias kalah. "Habis duitmu? Ayo ke hotel nanti ku kasih uang” kata JPU menirukan ucapan korban dan diiyakan terdakwa.


Baluap dengan mengendarai mobilnya pun mengantarkan Gregor ke tempat kost-kostannya di bilangan Jalan Taqwa Gang Guru, Kota Medan, Sabtu paginya.


Terdakwa kemudian mengambil baju ke dalam kamar kost dan memasukkan sebilah parang ke dalam paper bag kemudian berangkat menuju Hotel Mutiara Hawai selanjutnya memesan kamar dan memesan kamar.


Setelah rebahan sebentar, Baluap pun mulai 'menggerayangi' bagian sensitif terdakwa dan mencapai puncak asmara terbilang tidak biasa.


Gregor pun  mandi membersihkan sekujur tubuhnya dan coba 'dimanjakan' kembali oleh korban.


"Mananya duit Rp300 ribu yang kau janjikan tadi," tanya Gregor namun dijawab korban, sebentar lagi dan mengajaknya untuk rebahan kembali di atas tempat tidur.


Sempat Duel


Beberapa lama ditunggu tidak ada realisasi, Gregor kemudian mengambil parang dan menusuk perut Baluap. Sempat terjadi duel dan 2 petugas hotel sempat mengetuk pintu kamar hotel namun dijawab terdakwa, tidak ada apa-apa.


Saksi Muliangga dan Muhammad Yusuf Sikumbang kembali menggedor pintu karena curiga dengan suara berisik dari dalam kamar hotel.


Pintu kamar pun didobrak. Kedua saksi langsung mundur teratur setelah melihat Gregor memegangi parang dan menyuruh mereka tidak ikut campur. Sedangkan korban tampak tergeletak di lantai berlumuran darah di bagian perut, wajah dan kepala.


Terdakwa kemudian melarikan diri dengan mengendarai mobil korban. Pintu portal hotel pun ditabrak meluncur ke daerah Binjai kemudian memarkirkan mobil korban di kebun sawit yang berada di Jalan Sei Bangkatan Lingkungan II Gang Saudara.


Malam harinya Gregor buron menuju Provinsi Aceh, tempat paman pacar terdakwa dan tiba di Desa Singkohor, Aceh Singkil, Minggu pagi (10/11/2021). Tiga hari kemudian terdakwa Gregor pun berhasil dibekuk tim Satreskrim Polrestabes Medan. (ROBERTS)










Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini