Sudah 4 Terdakwa Vaksinasi Berbayar Dihukum, Oknum Kasi Surveilans Dinkes Provsu Divonis 1 Tahun

Sebarkan:

 

Terdakwa Suhadi lewat persidangan vicon divonis 1 tahun penjara. (MOL/ROBS)



MEDAN | Oknum Kepala Seksi (Kasi) Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Dinkes Provsu) Suhadi, Senin (31/1/2022) divonis 1 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa lewat persidangan video teleconference (vicon) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 1 bulan kurungan.

Majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU dari Kejati Sumut dimotori Hendri Edison Sipahutar.  

Terdakwa diyakini terbukti bersalah sebagaimana dakwaan keempat penuntut umum, Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Yakni secara berkelanjutan memberi atau menjanjikan sesuatu, pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Terdakwa Suhadi dalam mengeluarkan sejumlah vaksin Covid-19 atas permohonan sejumlah institusi, tidak sesuai dengan Standar Operasi dan Prosedur (SOP), sehingga sisa vaksin yang diserahkan, tidak dikembalikan dokter pada Dinkes Sumut, Indra  Wirawan maupun Kristinus Saragih (lebih dulu divonis bersalah juga di Pengadilan Tipikor Medan).

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum serta tidak ada menikmati hasil kejahatan," urai Saut Maruli juga akil Ketua PN Kelas IA Khusus Medan.

Dengan demikian, vonis yang baru dibacakan tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan yang diajukan penuntut umum. Sebab pada persidangan 2 pekan lalu Hendri Edison menuntut Suhadi agar dipidana 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta su subsidair 2 bulan kurungan.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, terdakwa Suhadi lewat layar monitor menyatakan menerima vonis tersebut.

Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir. Kita lihat lah nanti bagaimana sikap pimpinan " lata Hendri seusai sidang.

4 Terdakwa

Dengan demikian sudah 4 terdakwa divonis bersalah dalam perkara korupsi berbau suap terkait dilakukannya vaksinasi massal Covid-19 berbayar di sejumlah lokasi di Medan.

Terdakwa Selviwaty alias Selvi oleh majelis hakim serupa sebelumnya dijatuhkan vonis 1 tahun dan 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Sedangkan dr Kristinus Saragih dan dr Indra Wirawan masing-masing divonis 2 tahun penjara dan denda serta subsidair serupa dengan Selviwaty.

Dibawa Pulang

Sisa vaksin yang dimohonkan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumut melalui kedua dokter digunakan untuk vaksinasi massal berbayar, April hingga Mei 2021 lalu yang dikoordinir dan diinisiasi Selviawaty alias Selvi.

Disepakati harga sekali vaksin Rp250.000 per orang dengan komitmen terdakwa Selvi mendapatkan 'komisi' -sesuai dakwaan- antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. (ROBERTS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini