Aborsi, Satpam Klinik Atlantis MMTC dan Kekasih Ditangkap

Sebarkan:

 

ABORSI : Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agustiawan saat memimpin paparan.


MEDAN |Security Klinik Atlantis MMTC berinisial RR (22) bersama kekasihnya, N (20) keduanya warga Gang Tawon 2, Dusun XVII, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, digelandang ke Mapolsek Percut Seituan.

Pasalnya, sepasang kekasih ini melakukan aborsi di Jalan Gang Tawon 2, Dusun XVII, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Sabtu (20/05/2022) sekira pukul 12.00 WIB.

Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agustiawan dalam keterangannya melalui Kasi humas, Aiptu Harmansyah Rabu (25/5/2022) menjelaskan sepasang kekasih ini berhasil diamankan atas adanya informasi masyarakat bahwa keduanya melakukan aborsi di rumahnya.

Lantas personel Unit Reskrim Polsek Percut Seituan langsung bergerak ke lokasi. Begitu tiba di rumah kosan yang ditempati tersangka, petugas langsung mengamankan pria berinisial RR yang bekerja sebagai security di Klinik Atlantis MMTC  Selanjutnya personel Unit Reskrim Polsek Percut Seituan yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bambang Nurmiono SH MH melakukan pengembangan dan menemukan janin bayi (orok-red) yang sudah dikubur di depan rumah kost tersangka RR tersebut. 


Kemudian memboyong mayat bayi tersebut ke RS Bhayangkara untuk diotopsi.  Selanjutnya team pun mengamankan kekasih RR yang berinisial N di Rumah Sakit Imelda dan membantarkannya ke RS Bhayangkara.

"Dari hasil interogasi, kedua tersangka ini telah berpacaran selama 2 tahun dan telah melakukan hubungan badan lebih dari 10 kali dan mengakibatkan tersangka N hamil sekitar 6 bulan. Karena takut dan malu, tersangka RR  menyarankan agar menggugurkan anak yang dikandungnya tersebut, " terangnya.

Dijelaskan pada, Kamis (19/05/2022) tersangka  sempat membeli obat melalui aplikasi online Shop dengan merk Cytotek 200 Gram sebanyak 3 papan isi 10 buah. Kemudian obat itu dikomsumsi tersangka N mulai dari Jumat ( 20/05/2022) pukul 13.00 WIB sebanyak 2 kapsul dan berlanjut setiap 2 jam hingga obat tersebut habis.

Pada hari, Sabtu (21/05/2022) sekira pukul 07.00 WIB di rumah kosan tempat tinggalnya, tersangka N inipun melahirkan anaknya di kamar mandi dalam kondisi sudah meninggal dunia.

"Begitu orok itu dilahirkan dalam kondisi meninggal dunia, tersangka RR inipun langsung   menguburkan bayi tersebut di depan kos-kosannya. Lalu tersangka N mengalami  pendarahan, tersangka RR membawa pacarnya tersebut ke Klinik Yeni yang berada di Jalan Kemuning, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan dan karena semakin parah dirujuk ke RS Imelda Medan, "ungkap Kasi. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini