Kejari Medan Terima Pelimpahan Berkas dan Tersangka Dugaan Korupsi Mantan Rektor UINSU, PPK dan Rekanan

Sebarkan:



Mantan Rektor UINSU Prof Saidurrahman, kontraktor Joni Siswoyo dan mantan PPK Syahruddin Siregar (kiri ke kanan). (MOL/Kjri Mdn)



MEDAN | Kejari Medan, Senin malam tadi (28/6/2021) baru saja menerima pelimpahan berkas berikut ketiga tersangka (tahap II) kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan gedung gedung kuliah terpadu Kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.


Demikian informasi diperoleh dari Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata. Pelimpahan tahap II berlangsung di Juni 2021 di Ruang Tahap II Pidsus Kejari Medan Jalan Adinegoro.


Ketiga tersangka yakni mantan Rektor Prof Saidurrahman, Syahruddin Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo selaku kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa. Pembangunan (MKBP).


Saidurrahman disangka melanggar pidana Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 14 Juni 2021 lalu.


Sedangkan Syahruddin Siregar dan Joni Siswoyo disangka melanggar pidana Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap juga pada tanggal yang sama.


Informasi lainnya dihimpun, pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II tersebut merupakan TA 2018 dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461 yang dikerjakan oleh kontraktor (PT MKBPP).


Pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut sebesar  Rp10.350.091.337,98. 


Kajari Medan juga telah menerbitkan Surat Perintah kepada tim JPU dari Kejati Sumut  dan Kejari Medan agar segera menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan dan disidangkan perkaranya di Pengadilan Tipikor Medan.


Ditahan di RTP


Penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti (BB) berupa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU TA 2018.


Ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan oleh penyidik Polda Sumut namun selanjutnya akan dilakukan penahanan dalam rangka penuntutan di rumah tahanan (RTP) Polda Sumut dalam kepentingan tim JPU menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Medan. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini