Tak Terbukti Korupsi, Pengadilan Tipikor Banda Aceh Vonis Bebas 4 Terdakwa Terkait Sertifikat Aset PT KAI

Sebarkan:



Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh saat membacakan amar putusan. (MOL/Ist)


MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (28/6/2021) menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa perkara dugaan korupsi pensertifikatan tanah aset tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) Sub Divisi Regional (Divre) I 1 Aceh


Keempat terdakwa itu yakni Muhammad Aman Prayoga, Saefudin, Roby Irmawan dan Iman Ouden Destamen Zalukhu yang keseluruhannya adalah staf maupun pegawai BUMN di PT KAI (Persero) Sub Divre I 1 Aceh.


Dari fakta-fakta terungkap di prsidangan, majelis hakim diketuai Dr Dahlan dengan hakim anggota Nurmiati SH dan Dr Edwar dalam amar putusannya menyatakan, tidak sependapat dengan tim JPU dari Kejati Aceh dan Kejari Aceh Timur.


Keempat terdakwa (dilakukan penuntutan secara terpisah) diyakini tidak terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. 


"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Aman Prayoga tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan primer. 


Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari semua dakwaan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," ucap hakim ketua Dr Dahlan di ruang sidang Kusuma Admaja.


Sementara sebelumnya tim JPU menuntut keempat terdakwa dengan pidana masing-masing 10 tahun dan 6 bulan penjara. 


Tim JPU berpendapat para terdakwa diyakini melanggar pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair. 


Selain itu, para terdakwa juga dituntut pidana denda Rp600 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan. 

 

Keempatnya juga  dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp207.500.000 subsidair 5 tahun dan 3 bulan penjara.


Usai persidangan Parlindungan HC Tamba selaku ketua tim penasehat hukum (PH) terdakwa Muhammad Aman Prayoga didampingi Jupenris Sidauruk, Marganda Sitorus dan Muhammad Iqbal Rozi dari Kantor Hukum Law Firm TS & Partner menegaskan, mengapresiasi putusan tersebut. 


Apresiasi


Parlindungan menilai bahwa dakwaan dan tuntutan yang disampaikan oleh tim JPU dari Kejati Aceh dan Kejari Aceh Timur, telah mengingkari dan mengabaikan fakta hukum persidangan dengan membuat kesimpulan fakta hukum yang keliru (rechtsdwaling).


"Dalil penuntut umum juga dinilai cenderung menyesatkan (fallacy) untuk mengkriminalisasi Muhammad Aman Prayoga dan ketiga staf/pegawai PT KAI (Persero) Sub Dibre I 1 Aceh hanya untuk memenuhi 'nafsu' maupun ambisinya menghukum orang yang tidak bersalah," ucapnya lewat sambungan ponsel..


Menurutnya, hakim telah memutus dengan tegas tanpa ada keragu-raguan membebaskan keempat terdakwa. Hakim juga secara tegas mengatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama pada penggunaan biaya jasa hukum pensertifikatan tanah aset PT KAI Sub Divisi Regional I.1 Aceh di Aceh Timur Tahun 2019 lalu.


"Kami Law Firm TS & Partner, berharap demi hukum dan keadilan semestinya penuntut umum harus berani mengakui kekeliruannya, akan tetapi jika tetap memaksakan melakukan upaya hukum meski secara nyata telah mengingkari fakta hukum persidangan, maka kami siap sepenuhnya melawan memori kasasi tim penuntut umum," pungkas Parlindungan.


Penyidik Polda


Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal dari penyelidikan Polda Aceh sejak 2019 atas pelaksana kegiatan pengadaan sertifikasi tanah milik PT KAI Sub Divre I 1 Aceh di Wilayah Aceh Timur, mulai dari Bireuen Bayem hingga Madat.


Sertifikasi aset meliputi 301 bidang tanah dengan kontrak Rp8,2 miliar. Dalam pelaksanaan pekerjaan mulai dari perencanaan hingga program pembuatan sertifikat, semula diduga terjadi penggelembungan harga yang menimbulkan kerugian negara Rp6,5 miliar lebih. (RBS/REL)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini