PH Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Desak Agar Oknum Kepsek MAN 3 Medan Ditahan, Hakim: Kalau Saya Punya Kewenangan

Sebarkan:



Mantan Plt Kakan Kemenag Madina Zainal Arifin (bawah) sebagai saksi atas terdakwa mantan Kakanwil Kemenag Sumut Iwan Zulhami (kiri atas). (MOL/ROBS)



MEDAN | Sidang lanjutan perkara korupsi berbau suap (gratifikasi) terkait lelang jabatan dengan agenda pemeriksaan mantan Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumut Iwan Zulhami dan Plt Kakan Kemenag Madina Zainal Arifin masing-masing sebagai saksi dan terdakwa, Senin petang (28/6/2021) berlangsung 'panas'.


Herman Nasution, salah seorang anggota tim penasihat hukum (PH) terdakwa Iwan Zulhami dalam persidangan secara video conference (vicon) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan spontan memohon majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno mengeluarkan perintah.


"Karena fakta hukum di persidangan bahwa saudara Nurkholidah Lubis (Kepsek MAN 3 Medan) adalah inisiator dalam perkara aquo, maka kami mohon Yang Mulia mengeluarkan pemerintah agar penuntut umum melakukan penahanan serta memproses Nurkholidah," tegas Herman didampingi Edi Purwanto


Sembari melirik tim JPU dari Kejati Sumut dimotori Polim Siregar, desakan tegas itu pun disikapi dengan nada diplomasi dari hakim ketua. 


Sebab pada persidangan beberapa pekan lalu dia juga mengingatkan penuntut umum agar proaktif memeriksa Nurkholidah sesuai perkembangan fakta hukum di persidangan. 


"Kalau Saya punya kewenangan, sudah Saya tahan dia untuk kemudian segera diproses. Dalam perkara ini penyidiknya kan Kejati Sumut," timpal Bambang sembari melirik tim penuntut umum. 


Inisiator


Desakan tersebut menyusul keterangan mantan Plt Kakan Kemenag Mandailing Natal (Madina) sebagai saksi atas terdakwa Iwan Zulhami. Bahwa sejak awal orang pertama di MAN 3 Medan tersebut sebagai inisiator lelang jabatan.




Tim JPU dari Kejati Sumut (kiri) saat menanyakan Iwan Zulhami dan Zainal Arifin masing-masing sebagai saksi sekaligus terdakwa. (MOL/ROBS)



"Dia (Nurkhokidah Lubis) yang tawarkan Saya jadi Kakan Kemenag di Madina. Kebetulan kami satu kampung. Waktu itu sudah ada Pltnya. Perempuan. Ibu Maswati Sipahutar. Keqnya nggak cocok perempuan sebagai Kakan," urainya.


Menjawab pertanyaan majelis hakim, JPU maupun PH, Zainal Arifin mengaku secara bertahap (7 kali total Rp750 juta) melakukan pencairan dana baik cash maupun transfer dan selalu melalui Nurkholidah maupun suaminya, Zulkifli Batubara.


Saksi Zainal Arifin dengan menggunakan mobil Toyota Krista biru menjemput Nurkholidah kemudian berangkat ke rumah dinas mantan Kakanwil Kemenag Sumut di Jalan Gaharu, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Mei 2019 lalu. 


"Waktu itu Bulan Puasa Yang Mulia. Pas mau pulang di depan pintu, ibu Nurkholidah memberikan isyarat dengan 7 jari. Takut ketahuan sama istri Pak Iwan Zulhami," urai Zainal.


Saksi juga mengaku pesimis dengan isyarat 7 jari (Rp700 juta-red), namun Nurkholidah meyakinkannya bahwa uang untuk pengurusannya menjadi Kakan Kemenag Madina  tersebut bisa dicicil. Cicilan pertama, imbuhnya, uang cash Rp250 juta diberikannya kepada Nurkholidah.


"Saya waktu itu nggak pernah mengkonfirmasikan kepada Nurkholidah apakah seluruh uang diberikannya ada atau tidak diserahkan kepada Iwan Zulhami. Takut dia (Nurkholidah) tersinggung seolah tidak percaya," uirainya. 


Dicopot


Total uang diserahkan saksi Rp750 juta. Sebab Rp50 juta diminta Nurkholidah katanya untuk mengambil SK pengangkatannya sebagai Kakan Kemenag Madina secara definitif ke Jakarta. 


Klimaksnya, saksi pun minta Nurkholidah Lubis agar mengembalikan seluruh uang yang diberikan karena tidak sesuai komitmen dan di sisi lain terdakwa Iwan Zulhami telah dicopot dari jabatan Kakanwil Kemenag Sumut. Namun tidak ada kepastian.


Dia juga telah berupaya menghubungi terdakwa via ponsel, namun tidak memperoleh jawaban pasti. "Jangan hubungi Saya lewat telepon. Nanti disadap petugas," katanya menirukan ucapan Iwan Zulhami.


Baperjakat Pusat


Saksi pun menyurati Iwan Zulhami sebagai konfirmasi apakah benar telah menerima uangnya melalui Nukholidah. Menurutnya, terdakwa Iwan Zulhami kemudian menginisiasi dibuat Surat Pernyataan tertanggal 7 Mei 2020 karena 20 April 2020 terdakwa Iwan Zulhami telah docopot.


Isi surat dimaksud agar kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan alias tidak sampai ke ranah hukum yakni di antara dirinya, Nurkholidah dan Iwan Zulhami. Namun pertemuan di antara mereka tidak pernah terwujud hingga kasusnya bergulir ke Pengadilan Tipikor Medan.


Sementara menurut Iwan Zulhami sebagai saksi atas terdakwa Zainal Arifin, untuk jabatan Kakan Kemenag di Sumut, dirinya yang mengusulkan nama calon ke Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kemenag RI (Pusat).


Peringatkan


"Namanya (Zainal Arifin) ada Saya usulkan ke Baperjakat. Sampai sekarang SK Zainal Arifin sebagai Kakan Kemenag Madina definitif belum turun," urainya.


Dalam kesempatan tersebut baik JPU dan hakim ketua berulang kali memperingatkan saksi yang telah disumpah agar memberikan keterangan yang sebenarnya.


"Hak saudara mau jujur atau tidak. Namun logikanya bagaimana mungkin dua kemenakan saudara Deni Barus dan Koko Barus yang saudara bantu sebagai pegawai di Kanwil Kemenag Sumut memberatkan posisi saudara. 


Di persidangan lalu mereka mengaku saudara yang perintahkan untuk mengambi uang atau transferan dana dari Nurkholidah," pungkas Bambang.


No Comment


Sementara itu, Nurkholidah Lubis yang dikonfirmasi via sambungan WhatsApp (WA) tidak bersedia memberikan komentar soal keterangan saksi Zainal Arifin yang menyebutkan dirinya sebagai inisiator agar Zainal Arifin menduduki jabatan Kakan Kemenag Madina.


"Siapa yang bilang, Pak? Karena ranahnya di persidangan, Saya no comment," katanya. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini