Rumah Makan di Madina Diimbau Tak Buka Siang Hari Selama Ramadan

Sebarkan:
Ilustrasi

MANDAILING NATAL | Surat edaran Bupati Mandailing Natal (Madina) tentang Himbauan Bersama Dalam Rangka Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 M telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. 

Surat edaran Bupati yang dikeluarkan dengan Nomor 450/1246/Kesra/2022 itu berisikan 9 poin. Surat tersebut ditandatangani bersama antara Bupati Madina, Kapolres Madina, Dandim 0212/TS dan Kepala Kemenag Madina. 

Dalam surat edaran itu tertulis dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadhan tahun 1443 H / 2022 M dalam menjaga kenyamanan dan kekhusuan serta memelihara suasana yang kondusif dan sejuk bagi masyarakat Mandailing Natal yang akan melaksanakan ibadah pada Bulan Suci Ramadhan.

Surat edaran ditujukan kepada pimpinan OPD, Kapolsek, Danramil dan para Camat/Lurah/Kepala Desa se Kabupaten Mandailing Natal agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Mendorong peningkatan iman dan taqwa kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah antara lain puasa, shalat Tarawih/Witir, tadarus Al Qur'an. Kegiatan pesantren kilat, iktikaf serta memperbanyak dzikir dan doa.

2. Menjaga suasana damai, saling menghormati / toleransi antara pemeluk agama sehingga tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan  tempat tinggal masing-masing.

3. Menggalakkan kegiatan sosial keagamaan antara lain zakat, infaq dan shadaqah.

4. Bagi pengusaha rumah makan, restoran dan usaha sejenis lainnya tidak diperkenankan menjual makanan dan minuman pada siang hari.

5. Memperketat pengawasan serta memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila ada indikasi praktek maksiat dan penyakit masyarakat di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

6. Menginstruksikan pengusaha/ pemilik tempat hiburan umum (cafe, karaoke, Playstation, internet dan billyar) supaya menutup usahanya masing-masing selama bulan suci Ramadhan 1443/2022 M demi kekhusukan masyarakat dalam menjalankan ibadah.

7. Tidak memperbolehkan menjual dan membeli petasan dan sejenisnya, dikarenakan dapat mengganggu kekhusukan masyarakat dalam menjalankan ibadah serta dapat membahayakan diri sendiri dan lingkungan sekitarnya.

8. Bagi para camat agar melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan Forkopimcam dan tokoh masyarakat, tokoh agama, Lurah/Kepala Desa dan menjalankan pelaksanaan himbauan ini.

9. Mengajak warga masyarakat menggalakkan ibadah di bulan suci Ramadhan dengan senantiasa mematuhi protokol kesehatan COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sebelumnya, Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AKbar Siddiq mengimbau agar surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Mandailing Natal (Madina) tentang imbauan bersama dalam rangka bulan suci ramadhan harus dipatuhi. 

"Surat imbauan yang telah ditandatangani bersama oleh Bupati, Kapolres, Dandim dan Kepala Kemenag dalam rangka bulan suci ramadhan ini harus dipatuhi," kata Kapolres Madina AKBP Reza saat acara ramah tamah dengan insan pers, Kamis (31/3/2022). 

Kapolres juga menegaskan apabila ada yang melanggar segera laporkan ke pihak kepolisian dan pemerintah daerah setempat. (SRL/Sahrul)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini