Polresta Barelang Kembali Gagalakan Peredaran 31 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

Sebarkan:
Kapolresta Barelang Kombespol Nugroho Tri Nuryanto saat memperlihatkan barang bukti sabu-sabu di press release


BARELANG | Polresta Barelang kembali gagalkan peredaran 31,552 Kilogram sabu jaringan internasional asal Malaysia yang akan dibawa ke Indonesia melalui jalur laut, di Perairan Laut Sekitar Pulau Telan Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Sabtu (9/4/ 2022).

Selain itu, Polisi juga mengamankan EH (40) yang membawa 30 bungkus Narkotika Jenis Sabu seberat 31,552 Kilogram dengan menggunakan speed boat.

Kapolresta Barelang Kombespol Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Narkoba Kompol Lulik Febyantara, Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, Wakasat Narkoba AKP River Hutajulu, dan Kanit 2 Narkoba Iptu Pandu Renata Surya menjelaskan penangkapan tersangka atas informasi dari masyarakat akan terjadi penyeludupan narkortika dari Malaysia menuju tanjung Batu, Kabupaten Karimun.

"Kemudian Tim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengintaian dan Observasi, melihat Kapal Speed Boat mencurigakan yang dibawa pelaku EH langsung dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 30 bungkus nakotika jenis sabu yang disembunyikan di tempat duduk Speed Boat, ucapnya, Rabu (20/4/2022).

Nugroho Tri Nuryanto mengatakan pengungkapan kasus berkat kerjasama Satresnarkoba dengan Dir Polair Polda Kepri  dalam satgas Merah Putih.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini telah berhasil menyelamatkan sebanyak 315.520 jiwa manusia dengan asumsi 1 gram dipakai oleh 10 orang dan jika dinominalkan rupiah, maka ada sekitar Rp 47 Milyar dengan asumsi harga narkotika jenis sabu di pasaran Rp 1,5 juta pergram," katanya.

Nugroho Tri Nuryanto mengatakan menurut keterangan tersangka EH dirinya dijanjikan oleh MR. X (DPO) untuk membawa sabu dengan upah Rp. 10.000.000, sebagai DP awal pelaku diberikan uang sebesar Rp. 3.000.000.

“Atas perbuatannya,  tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Uu Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman pidana mati, Seumur Hidup, Atau Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun," pungkasnya.

Sebelum Polresta Barelang yang dipimpin Nugroho Tri Nuryanto pada Selasa (14/2/2022) juga mengamankan sebanyak 22,249 kilogram sabu asal Malaysia yang akan diselundupkan ke Palembang, menggunakan jalur laut, memakai kapal nelayan. (Ml/Ism)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini