Peras Penanggung Jawab Bangunan, 2 Oknum OKP Diringkus

Sebarkan:

 

Kedua Tersangka

MEDAN | Tim Jatanras Presisi Satuan Reskrim Polrestabes Medan amankan dua oknum Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) saat melakukan pemerasan terhadap penanggung jawab bangunan proyek di Jalan Pahlawan, Gang Anom, Medan Perjuangan pada Sabtu (16/4/2022) sore.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus menyebutkan, kedua tersangka pemerasan yang ditangkap adalah Muhammad Tri Mandala Putra (27), warga Jalan Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan Syeh Abidin Hasibuan (37), warga Jalan Batu Putih, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan.

Dalam aksinya, kedua tersangka mendatangi bangunan proyekn yang diusahai korban Dedy AP (39), warga Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, Medan untuk meminta uang secara paksa hingga jutaan rupiah.

“Tersangka meminta uang pembinaan OKP. Tersangka mengancam, jika tidak diberikan maka akan menghancurkan bangunan proyek milik korban tersebut,” sebut Firdaus, Minggu (17/4).

Mulanya, sambung Firdaus, tersangka mendatangi korban di lokasi proyek Jalan Pahlawan Gang Anom, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan meminta paksa sejumlah uang pada 15 Januari 2022 lalu.

“Karena tertekan, akhirnya pada 20 Januari 2022 lalu, korban memberikan uang kepada pelaku Hasibuan senilai Rp 5.000.000-,” kata Firdaus.

Ketika itu, lanjut Firdaus, Hasibuan mengatakan kepada korban, akan bertanggung jawab terhadap segala biaya dari OKP lainnya.

Selanjutnya, pada 12 April 2022, kedua tersangka kembali datang ke lokasi proyek korban dan meminta uang sebesar Rp 10.000.000-, namun ditolak karena sudah pernah diberi.

Celakanya, tersangka malah mengancam akan menyampaikan ke Walikota Medan supaya ditindak , sehingga korban yang merasa ketakutan langsung melaporkan nasib yang dialaminya ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1249/IV/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Sumatera Utara, pelapor atas nama Dedi AP.

“Korban merasa keberatan dan dirugikan kemudian membuat pengaduan ke Polrestabes Medan agar terlapor dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” terang Firdaus.

Dari hasil penyelidikan petugas, diketahui korban hendak menyerahkan uang Rp 4.000.000- kepada kedua tersangka sehingga langsung dilakukan penyergapan.

Bersama keduanya diamankan barang bukti 2 unit Handphone (HP) android dan uang tunai Rp 4.000.000,-.

Kepada polisi, tersangka Muhammad Tri Mandala Putra alias Putra mengakui telah melakukan pengamcaman via pesan WA terhadap korban dan meminta uang senilai Rp. 10.000.000,-.

“Tersangka meralat jumlahnya, kemudian meminta lagi senilai Rp 4.000.000,- mengatas namakan diri dari perwakilan organisasi,” beber Firdaus.

Tersangka Syeh Abidin Hasibuan, juga mengaku melakukan hal serupa.

“Ancamannya, akan menghancurkam proyek bangunan yang dikerjakan korban,” pungkas Firdaus.

Keduanya tersangka diganjar pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini