Ngaku Cuma Tepis Peci Anak di Bawah Umur, Terdakwa Mantan Satgas PDIP Akhirnya Akui Aniaya Korban

Sebarkan:

 


Gurdak saat didengarkan keterangannya sebagai terdakwa. (MOL/Ist)



MEDAN | Pengakuan Gurdak (nama samaran-red), terdakwa penganiayaan terhadap anak di bawah umur di awal persidangan, Rabu (13/4/2022) di Cakra 4 PN Medan sempat disikapi dengan nada sinis salah seorang anggota majelis hakim.


Pasalnya, merujuk berkas dakwaan tim JPU dari Kejati Sumut, rekaman kamera pengawas (CCTV) milik swalayan, terdakwa sampai beberapa kali memukul dan menendang korban yang masih duduk di bangku Kelas 3 SMA tersebut.


"Pipi (korban) nya bengkak. Apanya saudara pukul? Pecinya kamu pukul, tapi pipinya bengkak? Ada kamu pukul?" cecar Syafril Batubara dan perlahan namun pasti dijawab terdakwa Gurdak dengan anggukan kepala serta mengakui ada menendang korban (sebut saja Galih-red).


"Bagusan mengaku saja. Karena saudara sampai mengejar (korban) masuk (ke arah swalayan/minimarket). Nampak loh. Toh ini semua sudah tersebar ke mana-mana. Ini pembelajaran bagi saudara," timpalnya. 


Di bagian lain majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi mempertanyakan apakah terdakwa dengan korban maupun keluarganya telah melakukan perdamaian atas peristiwa penganiayaan tersebut, dijawabnya belum ada secara tertulis.


Sementara menjawab pertanyaan JPU mengenai kronologis versinya, terdakwa mengatakan, mobil Land Cruiser Prado yang membawa anak dan istrinya di minimarket kawasan Simpang Pos, Kota Medan Kamis, (16/12/2021) lalu parkir persis di belakang sepeda motor korban.


"Ketika masuk Indomaret Saya menabrak sepeda motor.  Istri anak keluar mobil, kemudian dia (korban Galih) keluar. Mungkin karena agak kesal Saya gak begitu dengar karena agak jauh. Dia menunjuk ke arah Saya, kemudian Saya dekati," urainya.


Ia mengaku mendengar perkataan kasar korban yang meminta terdakwa menggeser mobilnya yang 'mepet' di sepeda motor korban. Mendengar dirinya dipanggil kau oleh remaja seorang remaja.


"Saya bilang anak Saya sebaya samamu. Kemudian Saya tepis. Saya lihat pecinya jatuh. Setelah itu dia tetap marah-marah begitu ngajak berantem. Di depan Indomaret berteriak kayak melawanlah. Saya menunjang sedikit ke arah kakinya," sambungnya. 


"Jatuh dia?" tanya jaksa Febrina dan dijawab terdakwa, tidak.


Tim JPU Febrina Sebayang didampingi Rahmi Shafrina kemudian meminta waktu selama 2 pekan untuk membacakan surat tuntutan.


Terekam CCTV


Diberitakan sebelumnya, Galih naru saja berbelanja di salah satu minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamis (16/12/2021) lalu.


Kebetulan terdakwa datang mengendarai Land Cruiser Prado dan sempat menyenggol bagian belakang motor korban yang telah terparkir di sana.


Selanjutnya, korban keluar dari minimarket dan meminta terdakwa untuk meminggirkan mobilnya. Karena mobil Gurdak menghalangi motor korban dan korban ingin keluar. 


Terdakwa langsung mendatangi korban dan menganiayanya. Korban 'dihadiahi' tendangan hingga memukuli wajah korban karena sakit hati dengan ucapan korban yang tidak sopan. Peristiwa itu pun terekam CCTV. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini