Terkait Dugaan Korupsi Dana Bagi Hasil dan PBB, Kejati Sumut Titip Mantan Bupati Labusel 2 Periode H Wildan ke Rutan Tanjung Gusta

Sebarkan:

 

Plt Kasi Penkum Kejati Sumut PDE Pasaribu. (MOL/Ist)





MEDAN | Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) 2 periode H Wildan Aswan Tanjung, langsung dititip JPU pada Kejati Sumut ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan tidak lama setelah menerima pelimpahan berkas dan tersangka (tahap II) dari penyidik Polda Sumut.


"Iya. Setelah surat-suratnya lengkap dan dilakukan pengecekan kesehatan, tersangkanya tadi langsung dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan," kata Plt Kasi Penkum Kejati Sumut PDE Pasaribu, Jumat petang (17/9/2021).



Hal itu ditandai dengan keluarnya Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Nomor : PRINT- 01/L.2.37/Ft.1/09/2021 tanggal 16 September 2021 terhadap tersangka H Wildan Aswan Tanjung.


Penahanan tersangka di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 September 2021 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2021.


Pelimpahan tahap II tersebut, tersangka H Wildan Aswan Tanjung didampingi kuasa hukum dan rekannya.


Mantan orang pertama di Pemkab  Labusel itu tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan Dana Bagi Hasil (DBH) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan yang diterima dari Pemerintah Pusat  pada TA 2013, 2014 dan 2015.


H Wildan Aswan Tanjung disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2021 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHPidana.


"Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) Nomor: B-3681/L.2.5/Ft.1/07/2021 tanggal 1 juli 2021," ujarnya. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini