Insinyur Praktek Tanpa STRI Bisa Dipidana Dua Tahun

Sebarkan:


MEDAN
| Ketua Umum PII, Dr. Ir. Heru Dewanto, M. Sc (Eng), IPU mengatakan, berdasarkan UU No. 11 Tahun 2014 dan PP No 25 Tahun 2019 tentang Keinsinyuran mengharuskan setiap insinyur yang akan melakukan praktik keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) yang dikeluarkan Persatuan Insinyur Indonesia (PII).


"Kesadaran hukum tentang ini perlu mendapat perhatian serius karena menurut UU dan PP tersebut mereka yang berpraktek insinyur tanpa STRI dapat dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian pelaksanaan pekerjaan maupun sanksi pidana dengan ancaman penjara 2 tahun," kata Heru pada acara musyawarah wilayah dan cabang PII Sumut secara daring dan luring (hibrid) di Hotel Grand City Hall Medan, Jumat (17/9/2021).

Ditambahkan transformasi keinsinyuran telah dilaksanakan pada periode 2018– 2021 yakni tentang Pendidikan Teknik, Pendidikan Profesi Insinyur, Sistem Sertifikasi Insinyur Profesional (SSIP), Penyetaraan SSIP ditingkat internasional melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) serta Registrasi Insinyur melalui Registrasi dan Digitalisasi Insinyur Indonesia.

Dalam musyawarah wilayah (Muswil) Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Provinsi Sumatera Utara kali ini dibuka Sekertaris Jendral PII Pusat Ir. Teguh Haryono, MBA ini terpilih Dr. Ir. Ahmad Perwira Mulia, M. Sc sebagai Ketua Pengurus Wilayah PII Provinsi Sumatera Utara periode 202- 2024.

Acara dilanjutkan dengan pelantikan dan pengukuhan pengurus pilayah dan pengurus cabang yang dibentuk yakni Ketua Cabang Gunung Sitoli, Ir. Ampelius Nazara, ST, Ketua Cabang Batubara Ferial Sidabutar, ST, MT, Ketua Cabang Tebing Tinggi Reza Aghista, ST., MSi., dan Ketua Cabang Tapanuli Tengah Taufik Saleh Situmorang, ST.

Usai dilantik Ketua terpilih, Ahmad Perwira Mulia dalam sambutannya mengatakan, pelantikan dan pengukuhan PW PII Sumatera Utara masa bakti 2021-2024 ini merupakan sebuah momen bersejarah bagi organisasi Persatuan Insinyur Indonesia di Sumatera Utara.

Beliau juga menyampaikan motivasi bahwa PII Sumatera Utara dapat berkontribusi dalam pembangunan secara menyeluruh di segala bidang, dengan bekerjasama serta berkolaborasi dengan seluruh stakeholders yang terlibat seperti perguruan tinggi, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/ kota, industri, LSM, serta BUMN.

Hadir dalam acara itu, Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Musa Rajekshah, S.Sos., M.Hum. dan Rektor USU Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si. selaku Dewan Pembina serta Prof. Dr. Ir. Bustami Syam MSME selaku ketua Dewan Pakar.

Musyawarah Wilayah PII Sumatera Utara serta Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang PII Sumatera Utara Masa Bakti 2021-2024 dihadiri oleh perwakilan Pengurus Pusat PII, Pengurus Cabang, Pimpinan Perguruan Tinggi dan Penyelenggara PSPPI di Sumatera Utara, Asosiasi Perusahaan, dan para anggota PII Sumatera Utara. Pengurus Pusat PII yang datang adalah Dr. Ir. Qiqi Asmara, ST, MSi., IPM (ketua Komite Pengembangan Organisasi), Ir. Purba Robert Mangapul Sianipar, MSCE, PhD (ketua Komite Kerjasama Antar Lembaga dan Pemerintah), Ir. Ali Nurdin, ST, IPU (Komite Advokasi), dan Ir. Faizal Safa, MSc (Direktur Eksekutif PP PII). (rel/REM).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini