Korban Penipuan Rp1 M Hastina Apresiasi Tim Tabur Kejagung Amankan DPO Terpidana Joko

Sebarkan:

 


Dokumen foto saat Joko disidangkan di PN Medan (atas) dan detik-detik diamankan tim Tabur Kejagung RI. (MOL/Ist)



MEDAN | Hastina, warga Kota Medan korban perkara penipuan Rp1 miliar menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) RI yang berhasilkan mengamankan terpidana Joko Haryono.


Terpidana 2 tahun penjara atas nama Joko Haryono alias Joko (64) berhasil diamankan dari  Kedai Hayam Wuruk Jalan Hayam Wuruk Taman Sari, Kota Jakarta Barat  (Jakbar), Rabu (13/4/2022) lalu.


"Saya mengapresiasi langkah cepat tim Tabur Kejagung atas keberhasilan menangkapnya. Artinya masih ada keadilan di negara kita Indonesia ini, khususnya di Kota Medan," ucap Hastina kepada wartawan di Medan, Kamis (14/4/2022). 


Hastina yang sudah menunggu hasil akhir dari persidangan itu sejak 2015, akhirnya terpidana Joko berhasil dibekuk untuk menjalani hukuman atas perbuatan yang dilakukan Joko terhadap Hastina. 


"Tujuh tahun lamanya saya menunggu keadilan ini. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Ternyata keadilan tidak tidur dan pelaku harus bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya kepada Saya selama ini," terang wanita pebisnis asal Kota Medan itu. 


Dengan tertangkapnya buronan Joko Haryono, maka Hastina berharap agar proses menjalani hukumannya dapat betul-betul dipantau. Sebab Hastina masih trauma terhadap gerakan Joko yang dianggap licin olehnya.


"Dulu sempat dia (terpidana Joko Haryono) itu dipenjara selama 3 bulan, namun hebatnya dia, bisa permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan majelis hakim saat itu. 


Dia akhirnya buronan setelah keluar putusan Mahkamah Agung tahun 2015 lalu. Jangan sampai hukum dipermainkan oleh orang-orang sepertinya," ucapnya. 


Buron 7 Tahun


Diberitakan sebelumnya, tim Tabur Kejagung berhasil mengamankan buronan 7 tahun oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan saat bertandang ke  Kedai Hayam Wuruk, Kota Jakbar.


Joko dieksekusi menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA RI) Nomor: 1091 K/Pid/2015 tanggal 05 Januari 2015, Terpidana Joko Haryono dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHPidana. 


JPU pada Kejari Medan telah memanggil terpidana secara patut namun tidak pernah hadir hingga akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) di jajaran kejaksaan.


Beli Kontan


Dalam dakwaan diuraikan, Hastina hendak membeli dua unit mobil merek Toyota Harrier dan Toyota Innova seharga Rp1.050.000.000 melalui Joko Haryono.


Saksi korban kemudian memberikan uang tunai Rp1 miliar dan 1 unit mobil Hyundai miliknya yang pasarannya saat itu seharga Rp50 juta.. 


Setahu bagaimana pihak Delta Mulia mengantarkan STNK asli mobil yang dibeli Hastina berikut amplop berwarna coklat berisi akad kredit di BII untuk mobil yang dibelinya. Tidak terima dengan perlakuan Joko, saksi korban Hastina pun melaporkan kasus penipuan terhadap dirinya ke kepolisian.


Ormas 


Pantauan awak media ketika perkaranya bergulir di PN Medan pada 2013 silam, sekelompok ormas acap kali hadir di dalam dan luar ruang sidang.


Pada Kamis (12/3/2013) tepatnya di ruang cakra 5 PN Medan, suasana mendadak ricuh. Kericuhan dipicu upaya sekelompok pemuda yang berupaya menghalang-halangi tugas wartawan yang ingin meliput persidangan.


Bahkan Ketua Majelis Hakim Sherlywati sempat menegur mereka saat pemeriksaan korban Hastina. Suasana persidangan semakin 'memanas' saat salah seorang wartawati memaksa masuk malah terjepit di antara belasan pria tersebut. 


Sadar dirinya sengaja dijepit, wartawati dari media televisi itu pun berteriak marah hingga mengundang perhatian teman-teman wartawan lainnya. 


Wartawan lainnya yang berada di lokasi spontan membantu. Aksi saling dorong pun terjadi antara para wartawan dengan kelompok pemuda diduga kuat tidak menginginkan persidangan diliput. (ROBS/Rel)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini