Dugaan Megakorupsi Anggaran di PT PSU, Kejati Sumut Tahan 2 dari 3 Tersangka

Sebarkan:

 

Kedua tersangka (pakai rompi merah) beberapa saat sebelum dititip ke Rutan Medan. (MOL/IntlKjtsu)



MEDAN | Tim jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, Kamis (4/11/2021) dilaporkan telah melakukan penahanan terhadap 2 dari 3 tersangka kasus dugaan megakorupsi anggaran di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU). 


Hasil audit akuntan publik, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan periode 2007 hingga 2019 mencapai Rp 109.268.887.612.


Hal itu diungkapkan Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, petang tadi.


Kedua tersangka yang baru saja dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medan yakni Darwin Sembiring selaku Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010.


Sedangkan tersangka M Syafi'i Hasibuan, sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013.


"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak September lalu. Kedua tersangka memenuhi panggilan kemudian dilakukan penahanan 20 hari ke depan. Sudah kita lakukan cek kesehatan. Negatif Covid-19," urai Yos  Tarigan.


Tersangka lainnya berinisial HC sebagai Direktur PT PSU 2007-2010, imbuh mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut, berhalangan hadir dengan alasan sakit.


Alasan dilakukan penahanan, kedua tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti  dan mengulangi perbuatannya, sebagaimana disebutkan pada Pasal 21 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 


Keduanya diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Simpang Koje, penyalahgunaan anggaran pemeliharaan Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013, 


Pengembangan areal di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2011-2019.


PENYITAAN


Tim dikoordinir Aspidsus M Syarifuddin telah melakukan penyitaan lahan seluas 626 Hektare (Ha) milik PT PSU terkait dugaan korupsi periode tahun 2007-2019. Penyitaan lahan itu berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor: 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021 untuk dua lokasi.


Yakni di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) seluas 518,22 Ha dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.


"Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU," tandasnya.


Kedua tersangka dijerat dengan pidana Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini