Ketua Komisi 2 DPRD Medan Terima Laporan Masalah THR Yang Belum Dibayar PT JSG

Sebarkan:

Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan menerima laporan masalah THR 42 pekerja yang belum dibayar PT JSG, Kamis (28/4/2022). 
BELAWAN | Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan Sudari, ST menerima laporan masalah tunjangan hari raya (THR) 42 pekerja yang belum dibayar PT Jala Samudera Gemilang, Kamis (28/4/2022).

"Walau sudah malam laporan masyarakat terutama pekerja harus kita terima karena ini merupakan bagian dari tugas kita sebagai perwakilan rakyat," kata Sudari, ST saat baru menerima perwakilan pekerja di rumahnya.

Kepada pekerja, Sudari berjanji akan memperjuangkan masalah yang dilaporkan hingga sesuai aturan main. "Masalah perburuhan seperti ini banyak terjadi dan pekerja sering menjadi korbannya," ungkapnya.

Usai memnyampaikan laporanya, dua perwakilan pekerja tersebut yakni Muhammad Safii dan Darianto mengucapkan terimakasih kepada Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan Sudari, ST yang telah bersedia menanggapi laporan merek walau sudah diluar jam kerja.

"Kami menjadi semangat lagi setelah bertemu beliau dan semoga hak kami bisa diperoleh kembali," kata mereka.

Berita sebelumnya, Wakil Ketua Komis 2 DPRD Kota Medan Sudari ST meminta PT Jala Samudera Gemilang (JSG) segera membayar THR pekerja sesuai surat edaran Menteri Ketenaga Kerjaan (Menaker) No.M/1/HK.04/IV/2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian  Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2022 bagi Pekerja Buruh di Perusahaan.

Hal itu dikatakan Sudari ST menyikapi pemberitaan nasib puluhan pekerja yang belum menerima THP dari PT JSG, Minggu (24/4/2022).

Sudari menegaskan pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusahaa kepada pekerja atau buruh .

"SE ini terbit mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan junto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," katanya.

Sebagaimana tertuang dalam SE tersebut, pembayaran THR Keagamaan dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut pertama THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dab pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Kedua, besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut, bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah dab bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Ketiga, bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan dan pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Atau masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan dengan satu bulan upah.

Keempat, bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Kelima, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," tegasnya.

Kemudian lanjut Sudari, bagi karyawan yang tidak dibayar THRnya bisa membuat pengaduan Ke Upt Wilayah I Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara. 

"Kami di Komisi 2 DPRD Kota Medan siap menampung aspirasi karyawan yang tidak dibayarkan THR sesuai dengan SE Menaker tersebut," pungkas Sudari.

Belasan perwakilan dari puluhan pekerja demo di depan rumah pemilik PT Jasa Samudera Gemilang (JSM) Martubung, Jalan Pancing V, Kel. Besar, Kec. Medan Labuhan, Sabtu, (23/4/2022).

Pasalnya, perusahan penyalur tenaga kerja tersebut belum membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1443 H, pekerja sebanyak 42 orang, selama 7 bulam atau terhitung sejak bulan Mei hingga Desember 2021. 

"Kami sudah berusaha meminta dengan sopan namun tidak diperdulikan. Padahal sebentar lagi lebaran, THR kami belum dibayar juga," kata seorang peserta demo.

Sebanyak 42 orang mantan pekerja di perusahan penghasil semen demo dengan cara membentangkan kardus bertuliskan tuntutan agar THR mereka segera dibanyar. (RE Maha/REM)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini