Kasus 34 Kontainer Minyak Goreng Mendingin

Sebarkan:


BELAWAN | Kasus 34 kontiner minyak goreng yang pada awal penangkapannya memanas, sekarang mendingin, Rabu (22/6/2022).

Pasalnya, pejabat atau sumber terkait kasus nasional itu sudah tidak bisa dikonfirmasi untuk mengetahui perkembangannya.

Bahkan sebanyak 34 kontiner minyak goreng yang sempat ditahan dan ditumpuk di dermaga fase 2, Terminal Petikemas Belawan sudah tidak ada lagi. Informasi dari sumber yang dapat dipercaya menyebutkan, semua kontiner tersebut sudah dibawa ke luar negeri.

Dihubungi melalui telepon Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Belawan Donny Muliawan mengatakan, pihaknya tidak berwenang menjawab dan menyarankan untuk menghubungi BC Wilayah Sumut.

Humas BC Wilayah Sumut Fatima R Hutabarat juga menyarankan untuk menayangkan kasus minyak goreng tersebut ke TNI AL.

Sedangkan Kadispen Lantamal 1Belawan Mayor Rully tidak bersedia menjawab telepon. Bahkan saat tanya melalui pesan WA, dibaca tapi tidak dijawab.

Sementara itu dilangsir dari media online, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Utara (Sumut) Dr Haposan Siallagan telah mempertanyakan penyelesaian kasus Kapal MV Mathu Bhum yang ditangkap TNI AL di Belawan. Kasus ini dinilai belum selesai meski sudah berjalan sejak 4 Mei 2022.

"Ada apa dengan Lantamal I Belawan atas kasus penangkapan Kapal Mathun Bhum. Kami dari Apindo Sumut meminta penjelasan perkaranya," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/6/2022).

Haposan menjelaskan bahwa pelaku usaha yang tergabung di Apindo Sumut mengalami kerugian atas penahanan Kapal Mathun Bhum di wilayah hukum Lantamal I Belawan.

"Kerugian diprediksi dialami pelaku usaha di Sumut mencapai ratusan miliar," tambahnya.

Rektor Universitas HKBP Nommensen ini mengklaim Kapal MV Mathun Bhum telah melengkapi seluruh dokumen berlayar. Baik dari pihak Syahbandar Belawan hingga pemeriksaan dari Bea Cukai. Hasilnya lengkap dan valid.

Namun anehnya, ketika kapal tersebut ingin berlayar, saat sedang dipandu oleh pihak Syahbandar menuju lautan lepas, dihentikan oleh pihak Lantamal I Belawan untuk dilakukan pengecekan.

Sebelumnya diberitakan, kapal MV Mathu Bhum ditangkap TNI-AL di perairan Belawan, Medan, Sumut pada 4 Mei 2022 yang lalu. Kapal itu diamankan lantaran mengangkut RBD Palm Olein atau bahan baku minyak goreng di tengah larangan ekspor bahan baku minyak goreng yang diterapkan pemerintah.

Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) RI, Laksamana Madya TNI Agung Prasetiawan didampingi Pangkoarmada I, II, III, Danlantamal I dan Kadispenal di Belawan, Jumat (6/5/2022) mengatakan, tindakan yang dilakukan pihaknya untuk menindak lanjuti instruksi Presiden RI Joko Widodo yang melarang ekspor minyak goreng, minyak sawit mentah dan turunannya sebagaimana disebut dalam Permendag No 22 tahun 2022 tanggal 27 April 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Minyak Sawit Mentah dan Turunannya.

Dijelaskan, kegiatan penghentian dan penyelidikan kapal MV Mathu Bum yang membawa 34 peti kemas bermuatan minyak goreng dengan tujuan Port Klang, Malaysia berlangsung pada Rabu (4/5) di Perairan Belawan karena diduga melanggar instruksi Presiden RI dan Permendag No 22 tahun 2022.

Dalam kesempatan konfrensi pers tersebut pihak TNI AL juga membuka salah satu kontainer bermuatan ratusan karton diduga berisikan minyak goreng kemasan yang akan dikirim ke luar negeri.

Terkait penangkapan puluhan kontiner minyak goreng di Belawan, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Belawan Donny Muliawan mengatakan eksportir minyak goreng yang ditangkap adalah perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat.

Sedangkan pemilik minyak goreng yang ditangkap tersebut tiga perusahaan yakni PT. Inno Wangsa Oils & Fats, PT. Permata Hijau Palm Oleo dan PT Multimas Nabati Asahan.

Rencananya, semua minyak goreng bermerk AL -Aziza, Zara, Adelco dan Sania tersebut akan diekspor ke negara tujuan Tanjania, Anghola, Benin, Afrika Barat, Bahrain dan Yunani. 

Semua minyak goreng yang diangkut MV. Mathu Bhum telah memenuhi formalitas kepabeanan, dimana tanggal pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah pada tanggal 25 April dan 26 April 2022 atau tiga dan dua hari sebelum mulai diberlakukannya larangan ekspor minyak goreng yakni pada tanggal 28 April 2022. (RE Maha/REM).



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini